Pengadaan Motor Listrik BGN Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Analisisnya
FAKTANASIONAL.NET - Pengadaan 21.800 unit sepeda motor listrik jenis trail dengan harga Rp42 juta per unit oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun anggaran 2025, dengan nilai sebesar Rp915,6 miliar, menghadirkan persoalan klasik dalam ekonomi publ…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadaan 21.800 unit sepeda motor listrik jenis trail dengan harga Rp42 juta per unit oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun anggaran 2025, dengan nilai sebesar Rp915,6 miliar, menghadirkan persoalan klasik dalam ekonomi publik. Hal ini disampaikan Hamdi Putra dari Forum Bersuara (Forsiber).
"Persolan tersebut mulai dari ketidaksesuaian antara desain kebijakan, kebutuhan lapangan, dan efisiensi alokasi anggaran," kata Hamdi dalam tulisannya yang dikutip redaksi, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa jika digunakan pendekatan opportunity cost sebagai alat analisis, maka pembelian kendaraan operasional harus dibandingkan dengan alternatif paling efisien yang mampu menjalankan fungsi serupa dalam kondisi geografis sasaran program.
Data menunjukkan bahwa motor trail berbahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi operasional yang relevan untuk wilayah pedalaman berada pada rentang harga Rp20 juta hingga Rp40 juta per unit.
Dengan mengambil nilai tengah konservatif sebesar Rp30 juta per unit, maka terdapat selisih harga sebesar Rp12 juta per unit dibandingkan harga pengadaan motor listrik.
"Selisih ini, jika dikalikan dengan total unit sebanyak 21.800, menghasilkan potensi pemborosan anggaran sebesar Rp261,6 miliar," tulis Hamdi.
Dalam skenario yang lebih ekstrem namun tetap realistis, apabila alternatif yang digunakan adalah motor dengan harga Rp20 juta per unit, maka selisih meningkat menjadi Rp22 juta per unit atau setara Rp479,6 miliar secara agregat.
Argumen yang kerap digunakan untuk membenarkan harga pengadaan adalah bahwa pemerintah memperoleh harga di bawah harga pasar ritel, sebagaimana terlihat dari perbandingan antara harga grosir Rp42 juta dengan harga vendor Rp49,95 juta dan harga publik Rp56,8 juta .
"Akan tetapi, kerangka analisis tersebut mengandung kekeliruan mendasar, karena membandingkan harga internal dalam satu ekosistem produk yang sama tanpa mempertanyakan relevansi produk itu sendiri," ujar Hamdi.
Lelangkapnya dalam tulisannya Hamdi mengungkapkan bahwa alam ekonomi kebijakan, persoalan utama bukan sekadar apakah harga lebih murah dari harga ritel, melainkan apakah barang yang dibeli merupakan pilihan paling efisien untuk mencapai tujuan program.
"Dengan kata lain, diskon terhadap barang yang tidak tepat guna tetap merupakan bentuk inefisiensi," tulisanya.
Dimensi yang lebih problematik muncul ketika mempertimbangkan aspek fungsionalitas di lapangan. Wilayah operasional Kepala SPPG yang mencakup daerah pedalaman, berbukit, dan minim infrastruktur, justru memperbesar keunggulan kendaraan berbasis BBM dibandingkan kendaraan listrik.
Keterbatasan akses listrik, waktu pengisian daya yang relatif lama, risiko kehabisan energi di jalur terpencil, serta kerentanan komponen elektronik terhadap air dan lumpur, secara empiris menurunkan utilisasi efektif kendaraan listrik.
Sebaliknya, motor BBM menawarkan fleksibilitas pengisian bahan bakar dalam hitungan menit, ketersediaan energi yang lebih luas bahkan di tingkat warung desa, serta dukungan jaringan bengkel yang telah memadai.
Dalam konteks ini, pemilihan motor listrik bukan sekadar kurang optimal, tetapi berpotensi menghasilkan apa yang dalam literatur disebut sebagai “idle capacity” atau aset yang tidak termanfaatkan secara optimal.
Dengan mengasumsikan secara konservatif bahwa 30% dari unit yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal akibat kendala infrastruktur dan teknis, maka nilai aset yang berpotensi tidak produktif mencapai Rp274,68 miliar, dihitung dari 30% total nilai proyek sebesar Rp915,6 miliar.
Ketika angka ini digabungkan dengan estimasi pemborosan akibat selisih harga dalam skenario moderat sebesar Rp261,6 miliar, maka total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp536 miliar.
Dalam skenario yang lebih ekstrem, total kerugian bahkan dapat mendekati atau melampaui Rp700 miliar jika seluruh variabel inefisiensi dihitung secara maksimal.
Dalam perspektif ekonomi politik, pola ini mengindikasikan adanya pergeseran dari rasionalitas teknokratik menuju rasionalitas simbolik, di mana adopsi teknologi “hijau” seperti kendaraan listrik lebih didorong oleh pertimbangan citra dan agenda makro dibandingkan kebutuhan mikro di lapangan.
Hal ini diperkuat oleh konfigurasi pelaku dalam rantai pasok, di mana terdapat keterhubungan antara entitas vendor, produsen, serta individu-individu dengan latar belakang posisi strategis di sektor pertahanan dan industri kendaraan listrik .
Meskipun keterhubungan tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum, dalam kerangka governance modern kondisi ini meningkatkan risiko konflik kepentingan (conflict of interest) dan memperlemah prinsip value for money dalam pengadaan publik.
Dengan demikian, kasus ini tidak dapat direduksi semata-mata sebagai persoalan harga atau spesifikasi teknis, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi dari kegagalan dalam perencanaan kebijakan berbasis kebutuhan (needs-based policy design).
Negara tidak hanya berpotensi mengalami kerugian finansial dalam ratusan miliar rupiah, tetapi juga menghadapi risiko kegagalan program akibat rendahnya efektivitas implementasi.
"Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pengelola anggaran, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah," pungkas Hamdi.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.