Fakta Nasional

Pengaduan Terbanyak Berasal dari DKI Jakarta Sampai Juni 2026, Komnas Perempuan: 561 Kasus

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga Juni 2026 menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak dari DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) "Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 July 2026 📖 1 menit
Pengaduan Terbanyak Berasal dari DKI Jakarta Sampai Juni 2026, Komnas Perempuan: 561 Kasus

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga Juni 2026 menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak dari DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar)

"Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus," kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).

Selanjutnya, jumlah pengaduan dari Jawa Timur (Jatim), Banten, dan Jawa Tengah (Jateng) dengan masing-masing 115 kasus, 109 kasus, dan 109 kasus.

Komnas Perempuan memiliki sejumlah kanal pengaduan yang meliputi bitly, electronics mail (e-mail), datang langsung, surat, WhatsApp, telepon, dan media sosial (medsos)

"Dengan kanal digital mendominasi pelaporan," kata dia.

Maria Ulfah Anshor mengemukakan sepanjang 2026 Komnas Perempuan menerima total pengaduan sebanyak 1.833 kasus atau 10 pengaduan per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus dapat dilanjutkan.

"Dan 554 kasus tidak dapat dilanjutkan, karena misalnya kronologi tidak lengkap, kemudian korban tidak bersedia untuk melanjutkan atau mencabut laporannya, atau korban tidak dapat dihubungi kembali ini," ujarnya.

Kemudian dari jumlah kasus yang dapat dilanjutkan, 641 telah mendapat penyikapan.

Sementara dari analisis kekerasan berbasis gender, sebanyak 520 kasus ranah personal yang meliputi kekerasan terhadap istri, kemudian kekerasan dalam pacaran, kekerasan mantan istri, dan yang lainnya.

"Kemudian ada sebanyak 320 kasus di ranah publik karena kejadiannya di ranah ranah publik. Yang melalui cyber ada 232 kasus, di tempat kerja 31 kasus, kemudian di tempat tinggal ada 31 kasus, dan lainnya sebanyak 29 kasus," tuturnya.

Selanjutnya, kategori kekerasan di ranah negara karena pelakunya aparat negara dan kejadiannya sebagian besar di ruang-ruang perkantoran negara. Perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) 22 kasus dan lainnya 4 kasus. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK