Fakta Nasional

Pengamat Desak Kejagung Evaluasi Tim 9, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi keberadaan Tim 9. Desakan tersebut muncul karena pembentukan tim dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait konflik kepentingan dan prinsip tata kelola…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 August 2026 📖 1 menit
Pengamat Desak Kejagung Evaluasi Tim 9, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Pengamat Desak Kejagung Evaluasi Tim 9, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi keberadaan Tim 9.

Desakan tersebut muncul karena pembentukan tim dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait konflik kepentingan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal itu disampaikan pengamat Fajar dalam pemberitaan SINDOnews yang terbit pada Senin, 17 Agustus 2026.

Ia menilai ketentuan hukum di Indonesia sebenarnya sudah memberikan batas yang jelas mengenai konflik kepentingan, termasuk bagi aparat penegak hukum.

Fajar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan kewajiban jaksa untuk bekerja berdasarkan hukum serta menjaga integritas moral tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

"Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan," kata Fajar, dikutip dari SINDOnews.

Menurutnya, ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Regulasi tersebut mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum.

"Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," sambungnya.

Fajar juga menyinggung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," tambah Fajar.

Pandangan tersebut menjadi alasan agar Kejagung melakukan evaluasi terhadap Tim 9 untuk memastikan proses penegakan hukum tetap objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK