Pengamat Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah: Jangan Ada Prasangka Tidak Wajar
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kembali mendapat sorotan. Pengamat hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Per…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kembali mendapat sorotan. Pengamat hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, mengingatkan aparat kepolisian agar proses penyidikan tidak dibangun berdasarkan prasangka yang tidak wajar.
Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap seseorang sebelum penetapan tersangka penting dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Pandangan tersebut disampaikannya pada Senin (24/8/2026), sebagaimana dikutip dari SINDOnews.
"Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dahulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, permintaan klarifikasi kepada calon tersangka berkaitan dengan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense).
Wahyu juga menilai terdapat aspek hukum yang perlu dicermati dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Dalam referensi SINDOnews, Pasal 90 KUHAP disebut mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Sementara itu, Pasal 91 KUHAP melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.
Sorotan tersebut muncul menjelang proses praperadilan yang tengah ditempuh Febrie Adriansyah. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak hukum setiap pihak menjadi bagian penting agar seluruh proses dapat diuji secara objektif.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.