Fakta Nasional

Pengaruhi Hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024, Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Uang 1 Juta Dolar AS

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar US$1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR Tahun 2024 (Pansus Angk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 11 August 2026 📖 3 menit
Pengaruhi Hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024, Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Uang 1 Juta Dolar AS
Screenshot
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar US$1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR Tahun 2024 (Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024).

Jika dikonversi dengan kurs saat ini sebesar Rp17.820 per dolar AS, maka nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp17.820.000.000 atau Rp 17,8 miliar).

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Jaksa mengemukakan DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.

Pansus ini dibentuk lantata dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata jaksa.

Jaksa mengemukakan Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Rapat ini dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Jaksa mengemukakan Yaqut Cholil Qoumas mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan proporsi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus tambahan.

Rapat yang digelar Yaqut Cholil Qoumas membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan itu.

"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar US$1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024. Uang ini disiapkan melalui staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal ini mengatur alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

"Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi," ujar jaksa.

Berikut lima rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji Tahun 2024:

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus lebih diperkuat dan dioptimalkan pada masa mendatang.

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK