Penggugat Duga Adanya Manipulatif dalam Aturan Pencalonan Gibran
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Dalam sidang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mempertanyakan aturan pencalonan Gibran, khususnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pemohon menduga terdapat perubahan norma yang membuat persyaratan bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri menjadi berbeda.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dugaan tersebut dalam persidangan.
Dikutip dari SINDOnews, Selasa (22/9/2026), Bambang menyebut perubahan aturan itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024.
“Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,” ujar Bambang dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Bambang juga mempersoalkan dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, terdapat SK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud mengenai penyetaraan pendidikan SLTA Gibran yang diterbitkan dalam waktu singkat.
Ia kemudian mempertanyakan kemampuan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud untuk menunjukkan dokumen kelulusan tersebut. Bambang menyebut dokumen yang dimaksud tidak dapat dibuktikan hingga permohonan perkara diajukan ke MK.
Persoalan itu menjadi bagian dari materi yang disampaikan pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Mereka menilai ketentuan mengenai bukti pendidikan perlu diperiksa dalam kaitannya dengan proses pencalonan Gibran.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian dalam proses persidangan di MK. Selain Bambang Widjojanto, nama Denny Indrayana juga muncul dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan gugatan PHPU Pilpres 2024 mengenai ijazah Gibran.
Pada Senin (21/9/2026), MK menggelar sidang perdana perkara tersebut. Dalam perkembangan persidangan, MK juga memberikan teguran kepada Denny Indrayana karena tidak mengenakan toga advokat.
Perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. MK akan memeriksa materi permohonan serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.