Fakta Nasional

Pengusaha HT Diproses Hukum DJP, Dugaan Kasus Pajak Rugikan Negara Rp996 Juta

FAKTANASIONAL.NET - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II memproses hukum seorang pengusaha berinisial HT terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dua perusahaan di Kabupate…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 28 September 2026 📖 2 menit
Pengusaha HT Diproses Hukum DJP, Dugaan Kasus Pajak Rugikan Negara Rp996 Juta
Pengusaha HT Diproses Hukum DJP, Dugaan Kasus Pajak Rugikan Negara Rp996 Juta/Pixabay
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II memproses hukum seorang pengusaha berinisial HT terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dua perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

HT diketahui menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. PT TBNP bergerak dalam bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Kedua perusahaan tersebut beralamat di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut diharapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arridel, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan penyidikan, dugaan tindak pidana yang dilakukan HT berlangsung pada 2017 hingga 2021. HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

HT juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 serta SPT Masa PPN PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu, SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 sampai 2021 juga diduga memuat keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.

Dugaan perbuatan itu menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.

HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan Tahap II berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, melibatkan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ucap Arridel.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK