Fakta Nasional

Pengusaha Malaysia Laporkan Seorang Perwira Aktif Polri Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Senilai Rp58,5 Miliar

FAKTANASIONAL.NET — Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan penipuan atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp58,5 miliar yang dilaporkan seorang investor warga negara Malaysia. Dalam perkara ini, seorang perwira menenga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 16 September 2026 📖 5 menit
Pengusaha Malaysia Laporkan Seorang Perwira Aktif Polri Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Senilai Rp58,5 Miliar
Kuasa hukum pelapor, Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm saat diwawancarai wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026)/Dok.Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan penipuan atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp58,5 miliar yang dilaporkan seorang investor warga negara Malaysia. Dalam perkara ini, seorang perwira menengah Polri aktif berinisial F dengan pangkat Komisaris Besar Polisi disebut sebagai pihak terlapor.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Bagas mengatakan pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berdasarkan surat tertanggal 14 September 2026 tersebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan objek investasi tambang emas di Sulawesi Utara.

“Kami mengapresiasi langkah penyelidik. Surat perkembangan ini menunjukkan perkara berjalan, dan itu yang kami harapkan sejak awal,” kata Bagas.

Menurut Bagas, penyelidik telah melakukan pengecekan di beberapa lokasi tambang yang sebelumnya menjadi objek penawaran investasi. Lokasi tersebut berada di Desa Ratatotok Satu dan Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pengecekan juga dilakukan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penyelidikan perkara ini ditangani Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3243/IX/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 3 September 2026. Penyelidikan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 20 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jakarta pada Mei 2025.

Dalam SP2HP yang diterima pihak pelapor, penyelidik juga mencantumkan sejumlah agenda tindak lanjut. Di antaranya mengundang dan meminta keterangan saksi-saksi lainnya, mengumpulkan serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan perkara, hingga mengundang dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor.

“Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik akan menjalankannya sesuai rencana yang mereka sampaikan sendiri,” ujar Bagas.

Ia menegaskan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pihak terlapor juga disebut belum dimintai keterangan oleh penyelidik.

Bagas kemudian memaparkan duduk perkara berdasarkan keterangan dan materi yang telah disampaikan kepada penyelidik. Menurut dia, persoalan bermula pada 5 Mei 2025 ketika kliennya diperkenalkan kepada F oleh pihak ketiga di lingkungan Mabes Polri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Mabes Polri. Selanjutnya, menurut Bagas, F menawarkan peluang investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Penawaran itu, kata dia, disertai sejumlah hal yang diyakini menjadi pertimbangan investor, termasuk adanya jaminan keamanan operasional dan janji pengurusan legalitas pertambangan.

“Status kedinasan itulah yang membangun kepercayaan klien kami. Sebagai warga negara asing, dia tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia,” ujar Bagas.

Untuk meyakinkan investor, pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan ke lokasi tambang di Sulawesi Utara pada 17 hingga 18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap untuk sejumlah titik atau pit pertambangan.

Pada 22 Mei 2025, dana sekitar 1.593.021 USDT atau setara kurang lebih Rp26 miliar disebut diserahkan untuk kegiatan di Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17 hingga 19 Juni 2025, kembali diserahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.

Kemudian, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, dana sekitar Rp19,5 miliar kembali disalurkan untuk Pit 6. Dengan demikian, total dana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Menurut Bagas, dalam penawaran investasi itu terdapat estimasi produksi emas sebesar 0,8 gram per meter kubik material. Kliennya juga disebut dijanjikan hak atas seluruh alokasi keuntungan bersih sebesar 60 persen sebelum modal pokok investasi dikembalikan.

Persoalan kemudian muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi.

Bagas menyatakan pihaknya menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang sedang didalami dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Selama periode investasi berlangsung, kliennya disebut hanya menerima satu kali pembayaran, yakni sebesar Rp4.077.053.400 pada 3 Februari 2026. Pembayaran tersebut, menurut Bagas, tidak disertai laporan produksi, penyerahan emas, maupun penjelasan mengenai dasar penghitungan nominal yang diterima.

“Kami menilai pembayaran itu berfungsi menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya,” kata Bagas.

Komunikasi antara para pihak disebut semakin bermasalah setelah pada 16 Maret 2026, F keluar dari grup komunikasi WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi mengenai investasi tersebut. Setelah itu, kata Bagas, komunikasi dengan pihak terlapor terputus.

Sebelum membawa persoalan ini ke ranah pidana, pihak pelapor mengaku telah berupaya menempuh langkah nonlitigasi. Dua kali somasi dikirimkan, masing-masing pada 9 Agustus dan 13 Agustus 2026. Kedua somasi tersebut disebut tercatat telah diterima, namun tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang diberikan.

Laporan polisi akhirnya diajukan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.

Bagas menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi Polri. Justru, kata dia, kliennya berharap institusi kepolisian menangani perkara itu secara objektif, profesional, dan terbuka.

“Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga memiliki dimensi internasional karena pelapor merupakan warga negara Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia. Karena itu, penanganan kasus ini dinilai berkaitan pula dengan kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing,” katanya.

Menurut Bagas, tidak seharusnya ada pertentangan antara komitmen negara memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin dengan dugaan tindakan individual yang, apabila terbukti, justru memperoleh keuntungan dari aktivitas semacam itu.

Meski demikian, Negeri Sembilan Law Firm menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh uraian yang disampaikan merupakan materi yang dilaporkan kepada penyelidik serta keterangan mengenai perkembangan penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP, dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Pembuktian atas seluruh dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyelidik Bareskrim Polri sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawab atas seluruh tudingan yang muncul dalam perkara ini.

Pihak kuasa hukum pelapor menyatakan kesempatan untuk memberikan hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi terlapor. Rekan-rekan media juga dipersilakan memuat keterangan dari pihak terlapor secara berimbang demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK