Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Kembali Periksa Mantan Menag Yaqut
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Yaq…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Ia hadir dengan didampingi sejumlah kuasa hukum serta pengawalan.
Kepada wartawan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Yaqut tampak bergegas dan memilih tidak banyak memberikan komentar kepada awak media, termasuk terkait status hukum dirinya.
“Saya tidak akan memberikan tanggapan. Sudah waktunya masuk,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai persiapan pemeriksaan, Yaqut mengaku hanya membawa sebuah buku catatan berwarna biru gelap. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh isi buku tersebut.
“Saya hanya membawa buku catatan untuk mencatat,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan dalam kapasitas sebagai saksi.
Yaqut tercatat telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 7 Agustus 2025, 1 September 2025, dan 16 Desember 2025.
Selain Yaqut, penyidik juga telah memeriksa tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
KPK secara resmi menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Gus Alex.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini diketahui telah dimulai sejak 8 Agustus 2025.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.