Fakta Nasional

Penyidikan Stagnan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Lantaran penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung mel…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 24 April 2026 📖 2 menit
Penyidikan Stagnan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro
Penyidikan Stagnan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro/(ig:RMOL)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Lantaran penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, pihak Kejaksaan resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Batas Waktu Penyidikan Habis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa pengembalian SPDP ini dilakukan karena tim penyidik kepolisian tidak memenuhi petunjuk jaksa (P19) dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dapot menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur standar ketika koordinasi antara penyidik dan penuntut umum tidak membuahkan hasil dalam jangka waktu yang ditetapkan secara hukum (P20).

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya," tutur Dapot.

Proses Hukum Harus Dimulai dari Titik Nol

Dengan dikembalikannya SPDP tersebut, status penanganan perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini secara administratif dianggap terhenti di kejaksaan.

Jika Polda Metro Jaya berniat melanjutkan perkara ini, mereka harus memulai proses birokrasi dari awal lagi.

"Iya betul (kalau sudah SPDP [dikembalikan], kirim lagi SPDP baru)," ucap Dapot mengonfirmasi bahwa penyidik harus menerbitkan surat baru untuk melanjutkan kasus.

Rekam Jejak Kasus yang Berlarut-larut

Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Namun, hingga lebih dari setahun berlalu, penyidikan seolah jalan di tempat.

Daftar Perjalanan Berkas Perkara:

  • Status Tersangka: Diduga melanggar Pasal 12 E, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP (Ancaman seumur hidup).

  • Pengiriman Berkas: Penyidik Polda Metro Jaya tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI.

  • Pengembalian Berkas: Dua kali pula jaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk disidangkan.

Langkah Kejati DKI mengembalikan SPDP ini menandai babak baru ketidakpastian hukum dalam kasus yang melibatkan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menanti respons dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait apakah mereka akan menerbitkan SPDP baru atau melakukan evaluasi menyeluruh atas penyidikan ini.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK