Fakta Nasional

Penyitaan Aset dan Dokumen oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha PT BPR Bank Jepara Artha

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. Pada Selasa (20/5) di Polda DI Yogyakarta,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 22 May 2025 📖 1 menit
Penyitaan Aset dan Dokumen oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha PT BPR Bank Jepara Artha
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

Pada Selasa (20/5) di Polda DI Yogyakarta, tim penyidik menyita dokumen terkait kepemilikan aset dari empat orang saksi: dua notaris, satu branch head PT WOM Finance, dan satu wiraswasta.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait beberapa aset yang telah disita, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (21/5).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA.

Selain itu, lima unit kendaraan (dua Fortuner, dua CRV, satu HRV), 130 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp50 miliar, serta uang tunai tambahan kurang lebih Rp12,5 miliar juga diamankan untuk memulihkan kerugian negara.

Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah mencegah lima orang tersangka (JH, IN, AN, AS, dan MIA) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Identitas lengkap mereka belum disampaikan oleh KPK.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024, dan kegiatan usaha perusahaan pun dihentikan untuk publik.

Dengan penyitaan dokumen dan aset yang sistematis, serta upaya mencegah tersangka melarikan diri, KPK semakin memperkuat langkah hukum dalam memberantas korupsi sektor perbankan daerah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK