Fakta Nasional

Penyitaan Rumah Mewah dan Tanah Tuban: Langkah Tegas KPK di Jatim

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022. Pada 27 Juni 2025, tim penyidik menyita satu unit rumah mewah di Su…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 28 June 2025 📖 1 menit
Penyitaan Rumah Mewah dan Tanah Tuban: Langkah Tegas KPK di Jatim
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022.

Pada 27 Juni 2025, tim penyidik menyita satu unit rumah mewah di Surabaya senilai sekitar Rp 1,3 miliar, serta tiga bidang tanah di Tuban yang diduga akan dijadikan lokasi tambang pasir.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan rumah di Surabaya itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti. “Pada hari yang sama juga disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ujar Budi.

Aset ini terkait aliran dana hibah yang diduga diselewengkan oleh oknum penerima, sehingga perlu diamankan untuk proses pengembalian kerugian negara.

Selain rumah, penyidik memasang tanda sita pada tiga bidang tanah di Tuban. Tanah tersebut dalam berkas perkara disebut-sebut akan dimanfaatkan sebagai area penambangan pasir ilegal.

Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini telah menjerat 21 orang sebagai tersangka—empat penerima suap dan 17 pihak pemberi. KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk memastikan penyidik dapat bekerja optimal.

Dengan langkah tegas ini, KPK menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar. Publik memantau perkembangan kasus untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan keuangan negara dapat dikembalikan, serta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK