Fakta Nasional

Perangi Judi Online: Sinergi Pemerintah dan Swasta Untuk Hadapi Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0

JAKARTA - PT Visionet Internasional (OVO) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Seminar Nasional bertema "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0" di Jakarta, Selasa (19/11/202…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 20 November 2024 📖 2 menit
Perangi Judi Online: Sinergi Pemerintah dan Swasta Untuk Hadapi Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0
Perang judi online
) -->

JAKARTA - PT Visionet Internasional (OVO) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Seminar Nasional bertema "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0" di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Acara ini menghadirkan perwakilan industri keuangan dan lembaga pengawas serta pengatur (LPP).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, serta Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi, turut memberikan keynote speech.

Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, dalam pembukaannya menegaskan dukungan penuh OVO terhadap upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

“Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi. Langkah ini mencakup patroli siber, pencegahan, pendeteksian transaksi, serta pemblokiran akun terkait judi online,” ujar Karaniya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memaparkan fakta mengejutkan tentang transaksi judi online yang terus meningkat. Pada 2023, perputaran uang dari aktivitas ini mencapai Rp 327 triliun, sementara pada kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp 110 triliun.

“Provinsi Jawa Barat mendominasi perputaran judi online. Selain dampak kriminal, judi online mengancam stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat,” jelas Ivan.

Yang lebih memprihatinkan, sebanyak 197.540 anak berusia 11-19 tahun terlibat dalam aktivitas ini dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.

Untuk mempercepat pemberantasan judi online, Pemerintah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini melibatkan Kemenko Polkam, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga penegak hukum lainnya.

“Penanganan judi online memerlukan kerja sama dari hulu ke hilir, termasuk pelacakan aliran dana untuk mengungkap pemilik manfaat jaringan judi online,” ujar Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen Komdigi menciptakan ruang digital yang sehat. Hingga saat ini, Komdigi telah memblokir 5,1 juta situs judi online menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

“Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pihak swasta seperti OVO, menjadi langkah penting dalam memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi digital,” pungkas Meutya.

Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sekaligus wujud sinergi multi-stakeholder dalam melawan ancaman kejahatan di era ekonomi digital. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK