Fakta Nasional

Perangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Bawaslu Gandeng LPSK Beri Perlindungan bagi Pengawas Pemilu

FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat perlindungan bagi jajaran pengawas pemilu. Langkah ini merupakan bentuk mi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 April 2026 📖 1 menit
Perangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Bawaslu Gandeng LPSK Beri Perlindungan bagi Pengawas Pemilu
LPSK menyatakan kesiapan memberikan perlindungan fisik dan hukum bagi saksi serta pelapor dalam kasus korupsi BGN dan Ditjen Imigrasi./dok. BeritaNasional
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat perlindungan bagi jajaran pengawas pemilu.

Langkah ini merupakan bentuk mitigasi terhadap potensi kekerasan seksual hingga penganiayaan berat di lingkup internal lembaga.

Sinergi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2026).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa integritas pemilu tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada keselamatan para personelnya.

"Pengawas pemilihan umum tidak hanya berbicara tentang kepatuhan akan regulasi, tapi juga menyangkut perlindungan terhadap manusia di dalamnya," ujar Bagja dalam sambutannya.

Menyoroti Kekerasan Fisik dan Verbal

Bagja mengakui bahwa dinamika kerja pengawasan pemilu di lapangan maupun di lingkungan kantor memiliki risiko nyata.

Ia tidak menampik adanya fakta terjadinya berbagai bentuk kekerasan yang dialami jajaran pengawas.

Bahkan, ia memberikan sorotan khusus terhadap perkembangan definisi kekerasan seksual saat ini, termasuk kekerasan verbal yang belakangan ini menjadi perhatian publik di institusi pendidikan.

"Baru-baru ini kekerasan seksual bukan hanya kekerasan seksual dalam bentuk fisik, tapi juga verbal di Fakultas Hukum UI. Rupanya kemarin ada 16 mahasiswa (pelakunya). Itu juga menarik untuk dibahas, walaupun belum ada interaksi fisiknya tapi mengomentari fisik rupanya itu juga jadi persoalan," jelas Bagja.

Implementasi UU TPKS di Lingkup Bawaslu

Kerja sama dengan LPSK ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pegawai atau pengawas pemilu yang menjadi korban.

Bagja menekankan pentingnya mengadopsi semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ke dalam protokol penanganan internal Bawaslu.

"Jadi hal ini sangat krusial bagi kita untuk membahas bagaimana nanti penanganan pola-pola kekerasan seksual yang harus dilakukan di lingkungan kerja," tambahnya.

Melalui kemitraan ini, LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan fisik, psikologis, hingga bantuan hukum bagi personel Bawaslu yang mengalami intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugas menjaga demokrasi di Indonesia.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK