Periksa Warek Akademik dan Warek Umum Keuangan Unsoed, KPK: Berikan Tambahan Alat Bukti
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Noor Farid dan Warek Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno. "T…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Noor Farid dan Warek Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.
"Tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Noor Farid dimintai keterangan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), sedangkan permintaan keterangan terhadap Kuat Puji Prayitno dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unsoed karena berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Ini sudah dibahas oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan sudah dilakukan gelar perkara," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Sementara itu Kuat Puji Prayitno idak ditetapkan sebagai tersangka tersebut. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.