Peringatan Keras dari OJK: Gagal Dapat Kerja Akibat 'SLIK Buruk'!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Skor kredit, yang kini dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, telah menjadi penentu krusial dalam kehidupan finansial masyarakat, jauh melampaui urusan pengajuan pinjaman. SLIK, yang merupakan pengga…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Skor kredit, yang kini dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, telah menjadi penentu krusial dalam kehidupan finansial masyarakat, jauh melampaui urusan pengajuan pinjaman. SLIK, yang merupakan pengganti BI Checking, menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon peminjam. Jika catatan SLIK seseorang buruk, peluang untuk memperoleh pembiayaan, baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan, akan mengecil. Kini, kewajiban pelaporan data ke SLIK juga berlaku untuk layanan pinjaman online P2P Lending, membuat riwayat pinjaman di pinjol juga memengaruhi skor kredit.
Dampaknya kian meluas. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) melaporkan bahwa 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol. Bahkan, OJK menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit yang jelek di SLIK. Meskipun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluruskan bahwa SLIK hanyalah salah satu informasi, bukan satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit.
Cara Cek dan Bersihkan 'Dosa' Kredit di SLIK OJK
Pengecekan skor kredit kini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Skor SLIK OJK terbagi menjadi lima, dengan Skor 1 sebagai riwayat terbaik dan Skor 5 sebagai kredit macet. Hanya debitur dengan Skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa masalah. Bagi yang memiliki Skor 3, 4, atau 5, pembersihan skor menjadi langkah wajib.
Lunasi Tunggakan atau Lapor Dugaan Kesalahan
Satu-satunya cara pasti untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi seluruh kewajiban kredit yang tertunggak. Setelah pelunasan, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal dalam 30 hari. Debitur disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti. Namun, jika tunggakan muncul akibat dugaan kesalahan, langkah yang harus dilakukan adalah segera menghubungi atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait untuk koreksi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.