Fakta Nasional

Peringatan Tegas Menkeu: Buang Dolar Anda Sekarang, Rupiah Siap Tembus Rp15.000!

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan melontarkan sinyal kuat bagi para pelaku pasar valuta asing. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah strategis i…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 22 May 2026 📖 1 menit
Peringatan Tegas Menkeu: Buang Dolar Anda Sekarang, Rupiah Siap Tembus Rp15.000!
Pemerintah Indonesia tengah mengusut dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing dan transfer pricing) senilai hingga 50 persen di bawah harga pasar yang menyeret sejumlah perusahaan agribisnis raksasa, termasuk Wilmar International dan Musim Mas Group.(Dok. faktakalbar.id)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan melontarkan sinyal kuat bagi para pelaku pasar valuta asing. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Langkah strategis ini diproyeksikan memberikan suntikan tenaga signifikan bagi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Melalui sebuah pernyataan yang mengutip laporan CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat untuk tidak panik merespons dinamika fluktuasi mata uang saat ini.

Sebaliknya, ia memberikan pesan menohok kepada para spekulan maupun pemegang mata uang asing.

"Saya tegaskan kepada para pemain valas, segera lepaskan dolar Anda. Kita sedang mendorong laju rupiah menuju posisi Rp15.000 per dolar AS," ungkap Purbaya dengan penuh optimisme saat menghadiri acara Jogjakarta Financial Festival di Jogja Expo Centre (JEC), Jumat (21/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berkelakar bahwa senyumannya adalah indikator stabilitas perekonomian nasional yang disambut gemuruh tepuk tangan peserta.

Kepercayaan diri pemerintah ini tidak lepas dari skema baru penahanan devisa yang diyakini mampu membanjiri pasar domestik dengan pasokan dolar dalam jumlah masif pada bulan Juni mendatang.

Kebijakan revolusioner ini secara legal berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan 100 persen dolar hasil ekspor mereka ke dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, aturan ini menetapkan kewajiban retensi atau penahanan dana di rekening khusus. Untuk sektor minyak dan gas (migas), pemerintah mematok penahanan sebesar 30 persen selama tiga bulan.

Sementara itu, sektor non-migas dikenakan kewajiban retensi 100 persen selama 12 bulan penuh. Purbaya sangat meyakini bahwa langkah tegas ini adalah solusi paling presisi untuk menjamin masuknya pasokan devisa secara berkelanjutan demi ketahanan ekonomi Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK