Perjuangkan Hak Pensiun di MK, Pandapotan Nasution Menangis Setelah 10 Tahun Berjuang
FAKTANASIONAL.NET - Perjuangan mendapatkan hak pensiun membawa Pandapotan Nasution, pensiunan PT Telkom, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun karena menilai ketentuan tersebut me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perjuangan mendapatkan hak pensiun membawa Pandapotan Nasution, pensiunan PT Telkom, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun karena menilai ketentuan tersebut merugikan haknya sebagai mantan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam permohonan Nomor 347/PUU-XXIV/2026, Pandapotan mempersoalkan perbedaan sistem pensiun antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan BUMN.
Ia menilai pengelolaan dana pensiun melalui badan tersendiri membuat hubungan antara pensiunan dan perusahaan tempatnya bekerja terputus.
Saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 28 September 2026, Pandapotan menyampaikan keberatannya di hadapan hakim konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, ia meminta agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat pensiun.
"Undang-Undang 11/1992 ini sebaiknya dicabut, karena masalahnya telah merugikan bila uang pensiun dikelola oleh suatu badan dana pensiun (Dapen)," ujar Pandapotan.
Pandapotan menjelaskan, sistem pensiun yang berlaku bagi PNS memiliki keterkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, kenaikan gaji pokok pegawai aktif pada golongan tertentu dapat diikuti penyesuaian bagi pensiunan, meskipun persentasenya berbeda.
Sebaliknya, ia menilai sistem dana pensiun BUMN tidak memiliki keterhubungan serupa dengan perusahaan asal. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat beban pembayaran manfaat pensiun sepenuhnya bergantung pada badan pengelola dana pensiun.
"Hubungan dengan BUMN itu terputus, tidak seperti dengan Pegawai Negeri Sipil yang dia tetap berhubungan dengan APBN. Bila ada kenaikan-kenaikan gaji pokok pada golongan IVA misalnya, yang aktif, maka IVA pensiunan juga sama, hanya persentase yang berbeda. (tapi) kalau ini enggak ada lagi link, terputus, jadi seolah-olah dipindahkan seluruh beban ke Dapen," ujar Pandapotan.
Pandapotan mengaku telah memperjuangkan persoalan hak pensiunnya selama sekitar 10 tahun. Namun, ia menghadapi kendala karena kesulitan memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya.
"Sudah ada sekitar 10 tahun saya urus dan saya hampir putus asa, karena tidak ada ternyata pengacara yang mau gratis," ujar Pandapotan.
Ia akhirnya mengajukan permohonan ke MK tanpa didampingi kuasa hukum. Pandapotan mengaku mendapat pelayanan dan bantuan konsultasi selama menjalani proses persidangan.
"Saya coba ke Mahkamah Konstitusi, saya dilayani dengan baik, saya diberi konsultan," ujarnya sambil menangis.
"Jadi saya diberi konsultan, sehingga saya senang sekali, enggak diputar-putra kayak pengacara yang pernah saya hadapi, yang saya minta tolong," sambungnya sambil terisak.
Melalui permohonan tersebut, Pandapotan meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Undang-Undang Dana Pensiun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.