Perkara Gibran di MK Masuk Pembuktian, Jimly Asshiddiqie Soroti Bukti Baru
FAKTANASIONAL.NET - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan tersebut dinilai membuka ruang bagi MK untuk melihat…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan tersebut dinilai membuka ruang bagi MK untuk melihat bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan tahap pembuktian menjadi bagian penting karena dari proses tersebut hakim akan menilai bukti yang disampaikan sebelum menentukan hasil perkara.
"Kalau sudah pembuktian berarti dikabulkan atau ditolak hasilnya," kata Jimly, Selasa, 29 September 2026, dikutip dari FAJAR.CO.ID.
Menurut Jimly, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya telah diputus MK dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, perkara yang sedang berjalan tidak serta-merta dimaknai sebagai upaya membatalkan status Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan.
Perhatian, kata Jimly, lebih diarahkan pada bukti baru yang muncul dalam persidangan, terutama jika berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif calon wakil presiden.
"Jadi ini bukan mempersoalkan status keabsahan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah bekerja sekarang. Dia hanya mempersoalkan bukti baru yang diperoleh dari persidangan ini," ujar Jimly.
Jimly juga menyinggung polemik ijazah Gibran yang masih menjadi perdebatan publik. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya menyita perhatian masyarakat secara berlebihan karena Indonesia menghadapi berbagai persoalan lain.
"Jadi kita akan menemukan solusinya, gak usah baper. Apalagi di zaman kayak sekarang ini banyak sekali masalah," kata Jimly.
Ia juga menyoroti waktu dan energi publik yang terus terserap untuk memperdebatkan persoalan ijazah.
"Ada orang ngabisin waktunya ngurusin urusan ijazah misalnya gitu loh. Jadi ini ngabisin waktu," ujarnya.
Jimly memahami jika sebagian masyarakat masih belum menerima Gibran setelah Pilpres 2024. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil pemilu telah menghasilkan realitas ketatanegaraan. Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden dan kini menjalankan jabatannya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.