Perkaya Diri Sendiri Senilai 93 Miliaran Rupiah, JPU KPK: Gus Alex Terlibat Korupsi Kuota Haji
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fahmi Idris mengatakan Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) didakwa memperkaya diri senilai Rp93,42 miliar pada kasus dugaan korups…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fahmi Idris mengatakan Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) didakwa memperkaya diri senilai Rp93,42 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Airan dana ini terdiri dari US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Uang lainnya adalah sebesar Rp330 juta.
"Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor PN Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).
JPU KPK menyebutkan aliran dana ini terdiri dari meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin sebesar US$75 ribu.
Kemudian, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sebesar US$5,16 juta dan Rp330 juta dari beberapa pihak.
Pihak dimaksud JPU KPK adalah Asrul Azid Taba sebesar US$436 ribu dan Rp230 juta dan Ismail Adham sebesar US$30 ribu.
Berikutnya, Umar Bakadam sebesar Rp100 juta, Budi Darmawan sebesar US$2,39 juta, dan Ridwan Kurniawan sebesar US$2,3 juta.
Dengan begitu Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keempatnya, yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Walaupun demikian, Yaqut Cholil Qoumas telah disidang terlebih dahulu sebelum Gus Alex.
Pada saat yang sama dengan Gus Alex, terdapat Ismail Adham dan Asrul Azid Taba yang duduk di kursi terdakwa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.