Perketat Celah Devisa, Menkeu Purbaya Rampungkan Aturan Wajib Parkir DHE di Bank Himbara
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah resmi dirampungkan. Aturan ini akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan dana hasil e…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah resmi dirampungkan.
Aturan ini akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah ini diambil guna menutup celah hukum yang selama ini membuat devisa "hanya numpang lewat" di sistem perbankan domestik tanpa memperkuat cadangan devisa nasional secara signifikan.
Purbaya menyatakan bahwa naskah regulasi tersebut telah ia tanda tangani dan proses pengundangannya telah selesai dilakukan. Saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu momentum pengumuman resmi.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu. Nanti biar Mensesneg (Prasetyo Hadi) yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kritik Moody’s: Ekonomi RI Justru Sedang On Fire
Regulasi baru ini merupakan revisi atas PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023. Fokus utamanya adalah memastikan devisa tidak segera mengalir kembali ke luar negeri dalam waktu singkat setelah dilaporkan masuk ke tanah air.
Urgensi pengetatan aturan ini didasari oleh ketimpangan data antara Neraca Perdagangan dan Cadangan Devisa (CadeV). Berdasarkan catatan pemerintah:
-
Surplus Neraca Dagang (Jan-Nov 2025): Mencapai 38,54 miliar dolar AS, melonjak 31,8% dibandingkan periode tahun sebelumnya.
-
Pertumbuhan CadeV: Cadangan devisa per Desember 2025 hanya tercatat sebesar 156,5 miliar dolar AS, hanya tumbuh tipis 0,8 miliar dolar AS dari posisi akhir 2024 yang sebesar 155,7 miliar dolar AS.
Angka ini menunjukkan bahwa meski ekspor Indonesia sedang sangat kuat, dana hasil penjualan tersebut tidak menetap di dalam negeri.
Purbaya secara terang-terangan mengkritik efektivitas aturan lama yang ia nilai terlalu longgar.
Menurutnya, mekanisme yang ada sebelumnya membuat dana triliunan rupiah masuk ke Indonesia hanya untuk memenuhi formalitas administratif sebelum kembali ditarik ke luar negeri oleh eksportir.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” tegas Purbaya menjelaskan alasan di balik kebijakan wajib parkir di bank pelat merah.
Dengan mewajibkan penempatan dana di Himbara, pemerintah berharap memiliki kontrol dan visibilitas yang lebih baik terhadap aliran modal keluar-masuk.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan dampak riil bagi stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat fundamental ekonomi nasional di tengah tantangan global tahun 2026.
Baca Juga: Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu: Menkeu Purbaya Angkat Bicara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.