Fakta Nasional

Perkuat Daya Saing, OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR

FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi yang mulai berlaku…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 July 2026 📖 1 menit
Perkuat Daya Saing, OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 ini dirancang khusus untuk memperkokoh struktur permodalan BPR agar mampu bersaing lebih kompetitif di tengah ketatnya lanskap industri perbankan saat ini.

Langkah penguatan modal ini dinilai menjadi fondasi yang sangat krusial bagi BPR.

Dengan modal yang lebih tebal, BPR diharapkan dapat mendongkrak skala usahanya, mengoptimalkan fungsi intermediasi, sekaligus memperbesar bantalan dalam menyerap berbagai risiko operasional yang dinamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa struktur permodalan yang kokoh merupakan syarat mutlak bagi BPR untuk dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan di masa depan.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI 2026–2030, Jeffrey Hendrik Jadi Calon Direktur Utama

Harmonisasi dan Implementasi Regulasi

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini hadir untuk menggantikan sekaligus menyempurnakan ketentuan permodalan BPR yang berlaku sebelumnya.

OJK juga telah menyelaraskan aturan baru ini dengan berbagai regulasi terkini, termasuk kebijakan terkait BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, hingga standar akuntansi perbankan terbaru.

Melalui harmonisasi ini, OJK optimistis pengaturan permodalan BPR akan jauh lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini, sekaligus menjadi motor penggerak terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.

Untuk mempermudah pihak industri dalam mengimplementasikan aturan anyar ini, OJK juga telah menyediakan berbagai materi pendukung.

Pelaku industri BPR dapat mengakses abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) secara mudah melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Baca Juga: Bankir Tak Perlu Takut Salurkan Kredit: OJK dan Aparat Hukum Sepakati Perlindungan Business Judgment Rule


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK