Perkuat Efisiensi, Pertamina Rampungkan Penataan 31 Entitas Bisnis
FAKTANASIONAL.NET — PT Pertamina (Persero) berhasil merampungkan program penataan organisasi ( business streamlining ) terhadap 31 entitas bisnis di bawah naungannya hingga akhir semester I 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari transform…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — PT Pertamina (Persero) berhasil merampungkan program penataan organisasi (business streamlining) terhadap 31 entitas bisnis di bawah naungannya hingga akhir semester I 2026.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan korporasi guna memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa program streamlining ini berjalan selaras dengan arah kebijakan pemerintah serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menata struktur badan usaha milik negara.
"Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, serta nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," kata Agung dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (3/7/2026).
Agung menambahkan, restrukturisasi ini menjadi salah satu prioritas strategis perusahaan agar Pertamina Group dapat lebih fokus pada bisnis inti, meningkatkan daya saing global, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
Likuidasi Entitas Tidak Aktif di Sektor Hulu
Baca Juga: Pastikan Energi di Wilayah Perbatasan Aman, Komut Pertamina Iwan Bule Tinjau Fasilitas Operasional di KupangProses penataan entitas bisnis ini direalisasikan melalui sejumlah aksi korporasi, mulai dari merger (penggabungan usaha), divestasi pada lini bisnis noninti, hingga likuidasi terhadap entitas yang sudah tidak aktif (dormant), terutama yang berada di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Restrukturisasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi grup agar pengambilan keputusan berjalan lebih cepat dan efisien.
"Walaupun entitas hulu migas yang dormant selama ini tidak memiliki pengeluaran operasional maupun gaji direksi atau komisaris, tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," jelas Agung.
Menurutnya, kebijakan yang dijalankan sepanjang paruh pertama tahun 2026 ini terbukti mampu memperkuat rantai pasok energi nasional dan meningkatkan resiliensi bisnis Pertamina.
Langkah ini juga menjadi wujud kepatuhan korporasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
"Program streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, tetapi juga mencakup transformasi untuk meningkatkan daya saing, memperkuat kualitas tata kelola, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," pungkasnya.
Kedepankan Prinsip GCG dan Kepatuhan Hukum
Dalam kesempatan terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses streamlining dijalankan secara akuntabel dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta manajemen risiko yang ketat.
Baron mengapresiasi dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan yang mengawal jalannya transformasi ini, termasuk aparat penegak hukum (APH), auditor, Danantara, Badan Pengelola (BP) BUMN selaku pemegang saham, kementerian terkait, hingga serikat pekerja Pertamina.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan serta berbagai masukan yang diberikan sehingga program streamlining ini tidak hanya dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga mampu menghasilkan value creation sebagaimana yang ditargetkan," kata Baron.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.