Perkuat Tata Kelola MBG: Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 115/2025
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Atura…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Aturan ini ditetapkan pada 17 November 2025, bertujuan untuk memperkuat tata kelola program agar memberikan dampak yang lebih signifikan dan terarah kepada masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan kick off implementasi Perpres ini dalam Rapat Koordinasi Terbatas dilansir, Rabu (4/12/2025). Langkah awal yang akan diambil adalah sosialisasi secara masif di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan yang seragam.
Penguatan Kelembagaan dan Layanan
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya penguatan efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah strategis yang akan dilakukan adalah penataan dan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yang dikenal sebagai Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di berbagai daerah. KPPG berfungsi sebagai ujung tombak BGN dalam distribusi dan pelayanan MBG di lapangan, termasuk koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Penguatan ini akan ditindaklanjuti melalui beberapa regulasi, termasuk Perpres perubahan organisasi BGN dan penyusunan SOP layanan.
Transformasi Digital Berbasis Data
Untuk memastikan program berjalan efektif, manajemen ASN juga didukung oleh Kementerian PANRB. Selain itu, aspek transformasi digital menjadi kunci perencanaan MBG. Perencanaan program, mulai dari penetapan sasaran, kebutuhan anggaran, hingga jadwal, harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi. Arsitektur digital MBG disusun menggunakan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian/lembaga. Ke depan, pengelolaan data dan sistem informasi akan diperkuat dengan melibatkan Kementerian PAN-RB, Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN, selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.