Fakta Nasional

Permintaan Ganti Rugi Pabrikan Pesawat: Kasus Recall Airbus A320 Mendesak Hukum Internasional

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Pengumuman penarikan (recall) 6.000 pesawat Airbus A320 secara global kembali memicu desakan agar pabrikan pesawat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional, bukan hanya melalui pengadilan na…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 01 December 2025 📖 1 menit
Permintaan Ganti Rugi Pabrikan Pesawat: Kasus Recall Airbus A320 Mendesak Hukum Internasional
/(ig)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Pengumuman penarikan (recall) 6.000 pesawat Airbus A320 secara global kembali memicu desakan agar pabrikan pesawat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional, bukan hanya melalui pengadilan nasional negara asal pabrikan.

Menurut pengamat kebijakan penerbangan Adhy Riady Arafah dari Unair, recall ini merupakan titik krusial yang memperbarui urgensi regulasi global terkait ganti rugi akibat cacat produk pesawat, 30 November 2025. Selama ini, beban tanggung jawab hukum lebih banyak terarah kepada maskapai, sementara gugatan terhadap pabrikan harus diajukan di negara asal perusahaan, menciptakan ketimpangan yurisdiksi.

Keterbatasan Hukum Internasional dan Proteksi Negara Produsen

Saat ini, kerangka hukum internasional seperti konvensi hanya mengatur kompensasi bagi penumpang melalui kewajiban maskapai (operator), tetapi tidak memuat standar pertanggungjawaban yang jelas bagi produsen pesawat. Korban atau pengguna jasa penerbangan harus menghadapi litigasi yang panjang, mahal, dan tidak seragam di negara asal perusahaan (seperti kasus Boeing 737 di pengadilan AS). Adhy menilai pola ini adalah hasil kebijakan proteksi ekonomi negara produsen yang enggan perusahaannya diseret ke pengadilan negara lain. Kondisi ini menempatkan penumpang dalam posisi tidak berdaya, padahal cacat produk dapat menjadi pemicu kecelakaan fatal.

ICAO Didesak Bentuk Mekanisme Arbitrase Global

Melihat tren kecelakaan akibat potensi cacat produksi, Adhy mendesak Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk merespons dengan menyusun kebijakan baru. Dorongan utamanya adalah pembentukan mekanisme arbitrase global dengan standar pembuktian teknis lintas yurisdiksi. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi sumber hukum baru yang membagi tanggung jawab secara berimbang antara maskapai dan produsen. Dengan adanya aturan internasional, gugatan terhadap pabrikan dapat dilakukan tanpa bergantung pada sistem hukum negara produsen, memastikan keadilan bagi korban di seluruh dunia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK