Perpol 10/2025 Panen Kritik: Pengamat Tegaskan Telah Dikonsultasikan ke Presiden dan DPR
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi dan kritik tajam, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden P…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi dan kritik tajam, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menepis tudingan tersebut. Berdasarkan informasinya, regulasi internal Polri ini tidak diterbitkan secara sepihak, 13 Desember 2025.
Proses Konsultasi dan Pelaporan Resmi
Amir Hamzah menegaskan bahwa Kapolri telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum Perpol tersebut diberlakukan. Menurutnya, framing narasi tentang "pembangkangan Kapolri" adalah upaya yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. Kapolri, sebagai pembantu Presiden di bidang keamanan, secara struktural tidak mungkin mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden.
Tidak Melanggar Konstitusi dan Putusan MK
Lebih lanjut, Amir Hamzah membantah anggapan bahwa Perpol 10/2025 melanggar konstitusi atau menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa Perpol ini berfungsi sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara. Dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum adalah hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang atau prinsip konstitusional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.