Perputaran Dana Judi Online Rp286,84 Triliun, Pakar Minta Pemerintah Kejar Bandar Besar
FAKTANASIONAL.NET - Aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025. Meski menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan, para ahli mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti hanya pada pemblokiran situs, melainkan ju…
FAKTANASIONAL.NET - Aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
Meski menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan, para ahli mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti hanya pada pemblokiran situs, melainkan juga memburu para bandar yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online pada 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun, atau sekitar 20 persen dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024. Informasi tersebut dikutip dari detikInet pada Rabu, 29 Juli 2026.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang secara agresif memblokir situs serta akun judi online layak mendapat apresiasi.
Ia mengatakan, dikutip dari detikInet, bahwa "Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol."
Selain pemblokiran, kerja sama Komdigi dengan berbagai platform digital untuk menghapus spam dan promosi judi online juga dinilai efektif mengurangi paparan masyarakat terhadap praktik tersebut.
Hikmahanto menyebut pendekatan itu sebagai langkah yang baik dalam menekan penyebaran judi online.
PPATK juga mencatat nilai deposit pemain judi online menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Penurunan ini menjadi yang pertama setelah tren kenaikan transaksi berlangsung secara konsisten sejak 2017.
Meski capaian tersebut dianggap menggembirakan, Hikmahanto menegaskan pemerintah tidak boleh cepat merasa puas. Menurutnya, aktivitas judi online masih berlangsung hingga 2026 sehingga diperlukan sinergi yang lebih kuat antarinstansi.
Ia menegaskan, dikutip dari detikInet, bahwa "Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal."
Hikmahanto menjelaskan judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sindikat lintas negara.
Server, aliran dana, hingga bandar besar banyak berada di luar negeri sehingga pemerintah perlu memperkuat kerja sama internasional dengan lembaga penegak hukum di berbagai negara.
Ia juga mengingatkan hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini lebih banyak menggunakan nominal kecil sehingga strategi pemberantasan harus semakin adaptif.
Menurutnya, penindakan harus menyasar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga bandar besar agar rantai bisnis judi online dapat diputus dari hulu hingga hilir.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.