Fakta Nasional

Perry Warjiyo Mundur Pegang Gubernur BI, Pimpinan Komisi XI dari Partai Gerindra Belum Tahu Alasannya

FAKTANASIONAL,NET – Pimpinan Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) belum tahu alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI). "Penunjukan ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 27 July 2026 📖 1 menit
Perry Warjiyo Mundur Pegang Gubernur BI, Pimpinan Komisi XI dari Partai Gerindra Belum Tahu Alasannya
) -->

FAKTANASIONAL,NET – Pimpinan Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) belum tahu alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Penunjukan ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal kepada wartawan pada Senin (27/7/2026).

Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) telah mengatur proses pergantian Gubernur BI yang membuat Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan nama pengganti kepada DPR untuk diuji.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Dolfie Othniel Frederic Palit juga mengemukakan BI punya peran penting dalam menjaga nilai tukar.

“Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas," ujarnya.

Dolfie menjelaskan UU BI mengatur Presiden menjadi pihak yang mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Komisi XI DPR belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test. Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," tuturnya.

Sebelumnya, Perry Warjiyo mundur dari jabatannya yang diajukan Perry ke Presiden Prabowo Subianto pada Ahad (26/7/2026) kemarin.

"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di gedung BI, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK