Perusahaan Bukan Kerajaan, Pekerja Bukan Budak
SAYA tidak ingin melihat pekerja yang angkuh dan membangkang pada perusahaan. Tapi yang saya ingin perkeja harus siap berperang melawan kekuasaan dalam perusahaan saat ketidakadilan hadir didalamnya. Ada perusahaan yang begitu cepat bicara tentang p…
Dengarkan Ringkasan
SAYA tidak ingin melihat pekerja yang angkuh dan membangkang pada perusahaan.
Tapi yang saya ingin perkeja harus siap berperang melawan kekuasaan dalam perusahaan saat ketidakadilan hadir didalamnya.
Ada perusahaan yang begitu cepat bicara tentang produktivitas, tetapi mendadak lupa bicara tentang kemanusiaan ketika pekerjanya menuntut hak.
Ada yang rajin menghitung keuntungan sampai digit terakhir, tetapi gagap ketika harus menghitung pesangon.
Ada pula yang menyebut pekerja sebagai “aset perusahaan”, tetapi memperlakukan aset itu seperti barang yang bisa dibuang ketika dianggap tidak lagi menguntungkan.
Barangkali sekarang waktunya perusahaan bercermin.
DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Salah satu perubahan penting adalah hilangnya pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perhitungan minimal menggunakan pengali satu kali, dengan tetap mempertimbangkan penyebab PHK dan masa kerja.
Bagi sebagian perusahaan, mungkin ini terasa seperti kabar buruk.
Bagi pekerja, ini justru kabar bahwa negara mulai mengingat siapa yang selama ini bekerja di balik angka-angka keuntungan perusahaan.
Efisiensi Bukan Mantra Sakti untuk Mengusir Pekerja
Mari bicara terus terang.Kata “efisiensi” terlalu sering terdengar indah di ruang rapat, tetapi terasa mengerikan di rumah pekerja.
Di meja direksi, efisiensi mungkin berarti pengurangan biaya. Di rumah seorang buruh, efisiensi bisa berarti uang sekolah anak terancam, cicilan berhenti, dapur lebih sering mengepul dengan kecemasan, dan keluarga mulai menghitung berapa lama tabungan mampu bertahan.
Itulah sebabnya pernyataan Yassierli bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan efisiensi patut digarisbawahi.
Sebab perusahaan bukan kerajaan.
Pemilik modal bukan raja.
Direksi bukan penguasa mutlak.
Dan pekerja bukan rakyat jajahan yang harus menerima semua keputusan tanpa bertanya.
Perusahaan memang membutuhkan keuntungan. Tetapi keuntungan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus rasa keadilan.
Kalau setiap kerugian perusahaan selalu dibebankan kepada pekerja, lalu ketika keuntungan datang siapa yang menikmati paling besar?
Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman.
Tetapi jurnalistik memang tidak ditugaskan untuk membuat ruang rapat nyaman.
Perusahaan boleh melakukan efisiensi. Namun efisiensi tidak boleh berubah menjadi cara paling mudah untuk memindahkan seluruh risiko bisnis kepada pekerja.
Lebih ironis lagi ketika perusahaan meminta pekerja loyal selama bertahun-tahun, tetapi ketika keadaan memburuk, loyalitas itu dibalas dengan surat PHK.
Loyalitas diminta ketika perusahaan untung.
Efisiensi diberlakukan ketika perusahaan rugi.
Sementara pekerja diminta tetap profesional dalam dua-duanya.
Bukankah itu bentuk hubungan kerja yang terlalu berat sebelah?
UU baru juga menyiapkan payung hukum mengenai dana cadangan pesangon. Yassierli mengakui masih ada realitas perusahaan yang ketika kewajiban pesangon muncul justru mengatakan tidak memiliki dana.
Di sinilah logika perusahaan perlu diuji.
Kalau perusahaan tahu sejak awal bahwa pekerja memiliki hak atas pesangon, mengapa kewajiban itu tidak dipersiapkan?
Jangan sampai perusahaan sibuk menyusun strategi ekspansi, menghitung bonus, membeli aset, dan membicarakan pertumbuhan bisnis, tetapi baru mengatakan “tidak ada dana” ketika hak pekerja harus dibayar.
Itu bukan sekadar persoalan administrasi.
Itu persoalan tanggung jawab.
Ijazah Pekerja Bukan Jaminan Kekuasaan
Larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi juga layak mendapat sorotan keras.Sebab apa sebenarnya yang hendak dijaga ketika ijazah pekerja ditahan?
Kalau jawabannya adalah agar pekerja tidak keluar, maka pertanyaannya lebih sederhana: mengapa perusahaan tidak membuat pekerjanya bertahan karena kesejahteraan, lingkungan kerja, kepemimpinan, dan penghargaan?
Mengapa harus memegang dokumen pribadi?
Pekerja seharusnya bertahan karena ingin, bukan karena merasa tidak punya pilihan.
Menahan ijazah tidak membuat perusahaan menjadi lebih berwibawa. Justru sebaliknya, praktik semacam itu memperlihatkan betapa rapuhnya hubungan kerja ketika perusahaan membutuhkan alat tekan untuk mempertahankan tenaga kerja.
Perusahaan yang percaya diri tidak perlu menyandera masa depan pekerjanya.
Ia cukup memberikan alasan yang masuk akal untuk membuat orang ingin bertahan.
UU baru juga memberikan perhatian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, perlindungan pekerja penyandang disabilitas, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerjaan fleksibel, hingga perlindungan pekerja alih daya.
Semua itu seharusnya tidak dianggap sebagai beban tambahan.
Sebab perlindungan pekerja bukan hadiah dari perusahaan.
Itu kewajiban.
Dan kewajiban tidak seharusnya diperlakukan seperti kemurahan hati.
Yang perlu berubah bukan hanya bunyi undang-undangnya, tetapi juga cara sebagian perusahaan memandang pekerja.
Pekerja bukan angka di spreadsheet.
Bukan sekadar biaya tenaga kerja.
Bukan pula manusia yang harus bersyukur hanya karena diberi pekerjaan.
Di balik satu nama dalam daftar karyawan, ada keluarga. Ada kebutuhan. Ada anak. Ada rumah yang harus dibayar. Ada kehidupan yang bergantung pada penghasilan.
Maka jangan terlalu cepat mengatakan “ini bisnis”.
Karena bisnis yang kehilangan kemanusiaan hanya akan menghasilkan keuntungan yang miskin martabat.
Undang-undang baru ini akhirnya meletakkan beberapa pagar.
Tetapi pagar tidak ada artinya jika tidak ada yang berani mengawasi.
Pemerintah harus tegas. Pengawas ketenagakerjaan harus bekerja. Serikat pekerja harus berani. Dan perusahaan harus berhenti mencari celah untuk mengakali aturan.
Sebab zaman ketika pekerja hanya bisa diam karena takut kehilangan pekerjaan seharusnya perlahan ditinggalkan.
Perusahaan boleh memiliki modal.
Perusahaan boleh memiliki gedung.
Perusahaan boleh memiliki teknologi.
Tetapi perusahaan tidak memiliki manusia.
Manusia bukan milik siapa pun.
Dan satu hal yang seharusnya tidak perlu lagi dijelaskan kepada siapa pun:
Pekerja datang untuk bekerja, bukan untuk kehilangan martabat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.