Petinggi Perusahaan Diperiksa KPK soal Kasus Pemerasan TKA
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah petinggi perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilaksanak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah petinggi perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Rincian Pemeriksaan dan Pihak Terkait
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hari ini diperiksa Peter Surya Wijaya alias Peter Chang (Pemilik PT Samyang Indonesia), Sucipto (Dirut PT Gerbang Sarana Indonesia), dan Yuli Pramujiyanti (Dirut PT Gria Visa Solusi).
Ketiganya memberi keterangan mengenai alur pemerasan dan besaran tarif ilegal dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kasus ini berlangsung sejak 2019–2023 dengan nilai praktik mencapai Rp 53 miliar.
Daftar Tersangka dan Langkah Penanganan
Total ada delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, di antaranya pejabat Kemnaker mulai dari Dirjen Binapenta hingga verifikator RPTKA.
Mereka diduga memeras perusahaan dan calon TKA dengan imbalan izin kerja. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan memeriksa saksi dari berbagai lapisan industri. Penanganan kasus ini diharapkan membuka praktik korupsi sistemik dalam perizinan TKA.
Dengan memanggil saksi-saksi kunci, KPK bertujuan menguak struktur pemerasan dan menjerat seluruh pihak yang terlibat. Penelusuran bukti terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan reformasi birokrasi di Kemnaker.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.