Fakta Nasional

Petinggi Satpol PP Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Bawahan

BANTEN, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan pelecehan seksual yang ditengarai dilakukan oleh oknum pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terhadap bawahan, menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya dari De…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 September 2026 📖 1 menit
Petinggi Satpol PP Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Bawahan
) -->

BANTEN, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan pelecehan seksual yang ditengarai dilakukan oleh oknum pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terhadap bawahan, menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Dewan Penasehat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang, RASMITA BRAM.SH., yang juga merupakan Pendiri” BANTENG CIKUPA”.

Rasmita mengaku sangat prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Apalagi pelakunya adalah atasan yang semestinya memberi teladan kepada bawahan. Bukan malah berlaku cabul.

"Saya sangat prihatin atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kasat Pol Pamomg Praja (PP) Kabupaten Tangerang kepada salah satu bawahannya," ujarnya.

Ia meminta agar aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Jika dalam prosesnya yang bersangkutan terbukti, saya meminta kepada pihak-pihak terkait supaya tidak hanya memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku, namun harus disertai dengan sanksi yang lain sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Rasmita.

Menurutnya, seorang pemimpin harus menjadi contoh dan panutan, bukan sebaliknya.

“Seharusnya seorang pemimpin harus memberikan contoh yang menjadi panutan bagi para anggota yang dipimpinnya, bukan sebaliknya. Terutama dari segi adab baik terhadap bawahan dan juga masyarakat yang dipimpinnya. Dan sudah sepatutnya siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum diproses secara hukum yang berlaku,” tuntasnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK