Petisi Ahli Kritik KPK: Jangan Ada Tebang Pilih dalam Penangguhan Penahanan Yaqut
FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau bagi penangguhan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menuai kritik pedas dari para praktisi hukum. Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau bagi penangguhan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menuai kritik pedas dari para praktisi hukum.
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengingatkan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi.
Pada Rabu, 25 Maret 2026, ditegaskan bahwa asas equality before the law harus menjadi panglima dalam menangani kasus pengemplangan uang negara.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti pentingnya objektivitas dalam setiap kebijakan penangguhan.
Ia menilai, jika seorang tersangka korupsi mendapatkan pelonggaran status, maka alasan di baliknya harus benar-benar kuat secara legalistik, bukan karena posisi politiknya.
Hal ini krusial untuk menghindari persepsi publik mengenai adanya diskriminasi hukum antara rakyat biasa dengan mantan pejabat tinggi negara.
Drama tahanan rumah ini berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026, saat Yaqut kembali terlihat mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih pukul 10.33 WIB.
Sebelumnya, ia sempat menjalani pemeriksaan di RS Polri sebagai syarat administrasi kembali masuk sel.
Meski status tahanan rumahnya telah berakhir, Petisi Ahli menegaskan bahwa polemik ini tetap menjadi catatan serius bagi independensi KPK dalam mengelola tahanan korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.