Fakta Nasional

Pimpinan Blueray Cargo Resmi Dipenjara Akibat Suap Pejabat Bea Cukai

FAKTANASIONAL.NET - Kasus suap importasi barang yang melibatkan petinggi Blueray Cargo (Grup) akhirnya menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri J…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 20 July 2026 📖 1 menit
Pimpinan Blueray Cargo Resmi Dipenjara Akibat Suap Pejabat Bea Cukai
Pimpinan Blueray Cargo Resmi Dipenjara Akibat Suap Pejabat Bea Cukai/(FOTO ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Kasus suap importasi barang yang melibatkan petinggi Blueray Cargo (Grup) akhirnya menemui titik terang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihak lembaga antirasuah tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).

Dalam sidang yang dibacakan pada 10 Juli 2026, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan bagi pimpinan Blueray Cargo, John Field.

Tidak hanya John, dua anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri turut divonis bersalah. Masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketiga terdakwa diketahui telah menerima putusan hakim tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menyuap oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nominal fantastis. Total uang suap mencapai Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Praktik culas ini dilakukan guna mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan agar lolos dari pengawasan kepabeanan.

Budi Prasetyo menekankan bahwa putusan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha. Praktik suap tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga menciptakan ekonomi biaya tinggi yang merusak persaingan usaha sehat.

Lebih lanjut, pertimbangan hakim mengenai peran oknum pejabat Bea Cukai dalam kasus ini dipandang KPK sebagai sinyal penting. KPK berkomitmen melakukan penindakan komprehensif, tidak hanya menyasar pemberi, tetapi juga memutus mata rantai keterlibatan oknum internal demi memberikan efek jera yang nyata.

Ke depan, integritas pelaku usaha serta pengawasan aparatur negara menjadi kunci utama dalam menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK