Fakta Nasional

Pimpinan MPR Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Agama di Semua Jenjang Sesuai Putusan MK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah memastikan pendidikan agama diberikan kepada anak didik di semua jenjang pendidikan. Hal ini sesuai deng…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 January 2025 📖 2 menit
Pimpinan MPR Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Agama di Semua Jenjang Sesuai Putusan MK
Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid/fraksi pks.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah memastikan pendidikan agama diberikan kepada anak didik di semua jenjang pendidikan.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemberian pendidikan agama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Dalam siaran persnya, HNW menyoroti dua kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Ia mengingatkan agar keduanya melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan putusan MK secara utuh dan konsekuen, terutama terkait kewajiban pendidikan agama.

“Saya sangat mengapresiasi Mendikdasmen yang telah secara langsung dan tegas mendukung putusan MK itu. Maka, semestinya Menristekdikti Saintek juga mengambil sikap yang sama dan menjalankan putusan MK yang final dan mengikat secara utuh dan konsekuen,” ujar HNW.

HNW mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung, Dr. Agus Syihabuddin. Informasi tersebut menyebutkan bahwa beberapa perguruan tinggi di Bandung tidak melaksanakan kewajiban pendidikan agama secara utuh dan komprehensif.

Ia menyoroti rencana Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan mengganti pendidikan agama tatap muka dengan video dan kuliah umum satu kali saja, serta penghapusan mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu kampus swasta di Bandung.

“Pola tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat putusan MK dan UUD NRI 1945 yang mewajibkan pendidikan agama di segala tingkatan, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan agama harus diberikan secara komprehensif, bukan hanya formalitas belaka,” tegasnya.

HNW menekankan pentingnya pendidikan agama secara tatap muka dengan waktu yang cukup agar anak didik dapat berdiskusi dan melihat teladan dari pengampu mata pelajaran.

“Nilai-nilai agama harus diserap dengan baik sesuai tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW menilai pendidikan agama yang diajarkan secara komprehensif dapat membentuk karakter unggul, kecerdasan emosional dan spiritual, serta imunitas moral. Hal ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah kriminalitas dan moralitas yang belakangan marak terjadi.

“Jika tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam konstitusi benar-benar dilaksanakan, ini akan menjadi modal besar untuk menyelamatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

HNW mendesak pemerintah untuk fokus memastikan pendidikan agama diberikan secara komprehensif di semua tingkatan. Ia juga meminta Mendikti Saintek memastikan tidak ada perguruan tinggi yang hanya memberikan pendidikan agama secara formalitas belaka.

“Bila ada yang seperti itu, segera lakukan koreksi dan perkuat kurikulum mata kuliah pendidikan agama,” pungkasnya.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK