Fakta Nasional

Piutang 33 Triliun Rupiah Belum Ditagih DJBC Kemenkeu Tahun 2025 Tercantum dalam LHP LKPP

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) belum menagihkan piutang senilai Rp33,16 triliun pada 2025. Dari jumlah itu piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp7,17 miliar dengan status t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 18 July 2026 📖 2 menit
Piutang 33 Triliun Rupiah Belum Ditagih DJBC Kemenkeu Tahun 2025 Tercantum dalam LHP LKPP
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) belum menagihkan piutang senilai Rp33,16 triliun pada 2025.

Dari jumlah itu piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp7,17 miliar dengan status telah jatuh tempo, tapi tidak dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja (satker).

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Piutang ini bersumber dari dokumen atas penundaan pembayaran sehingga satker tidak melakukan penagihan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker," tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi."

Rincian piutang macet itu berasal dari dokumen surat permohonan rush handling dengan nilai Rp3,34 miiar.

Selain itu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman Rp1,10 miliar.

Hal lainnya adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp2,72 miliar.

"Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut," tulisnya.

BPK juga menemukan pengembalian penerimaan negara terhadap pemilik utang tanpa pengurangan atas utang yang masih tercatat.

Sebanyak sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp1,31 miliar.

Padahal, mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih Rp327,2 juta.

"Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan," tulisnya.

"Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya."

Daftar importir yang memiliki piutang macet dan memperoleh pengembalian penerimaan tahun 2025:
1. CV CKI memperoleh nilai pengembalian Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp36,22 juta.

2. CV Ci memperoleh nilai pengembalian Rp151,1 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp3,12 juta.

3. PT Ag memperoleh nilai pengembalian Rp52,83 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp282 ribu.

4. PT BBS memperoleh nilai pengembalian Rp505,38 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp239 ribu.

5. PT CH memperoleh nilai pengembalian Rp 90,46 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp 322 ribu.

6. PT GBU memperoleh nilai pengembalian Rp 12,53 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp 127,48 juta.

7. PT IBI memperoleh nilai pengembalian Rp235,11 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp55,42 juta.

8. PT MRA memperoleh nilai pengembalian Rp76,11 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp 6,08 juta.

9. PT OMU memperoleh nilai pengembalian Rp162,92 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp98,02 juta. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK