Fakta Nasional

PMK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK?

FAKTANASIONAL.NET - Polemik gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian. Jurnalis senior Hersebuno Arief menilai terdapat sejumlah sinyal yang membuat gugatan yang diajukan Denny Indra…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 29 September 2026 📖 1 menit
PMK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK?
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Republik Indonesia/(instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Polemik gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian.

Jurnalis senior Hersebuno Arief menilai terdapat sejumlah sinyal yang membuat gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berpotensi terus berlanjut.

Dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, Hersebuno Point, Hersebuno membahas langkah MK yang tetap menerima gugatan tersebut. Padahal, menurutnya, perkara itu sejak awal berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan memiliki batas waktu pengajuan.

“Secara mengejutkan Mahkamah Kontitusi menerima gugatan tersebut, padahalkan ini kasus masuknya ke ranah PHPU yang itu biasanya ada batas waktunya,” kata Hersebuno dikutip dari FAJAR.CO.ID, Senin (28/9).

“Inikan peristiwanya tahun 2024, kenapa baru digugat tahun 2026,” sambungnya.

Sorotan semakin muncul setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

PMK Nomor 1 Tahun 2026 tercatat dalam daftar peraturan resmi MK. Menurut Hersebuno, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari langkah MK dalam menyediakan dasar pengaturan untuk penanganan perkara.

“Dan untuk itu, Mahkamah Kontitusi tetap menerima gugatan itu dan disediakan payung hukumnya,” jelasnya.

Ia kemudian menyoroti aturan sebelumnya yang berkaitan dengan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU 2024.

PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat ketentuan bahwa penetapan tahapan dan jadwal tidak otomatis berarti MK telah menentukan sikap mengenai kewenangan maupun substansi perkara.

“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Kontitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.

Hersebuno menyebut situasi tersebut masih dapat berlanjut. Ia juga menilai sejumlah poin dalam aturan baru MK menjadi hal yang menarik untuk diperhatikan karena berkaitan dengan penanganan permohonan yang diajukan pada 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK