Fakta Nasional

PMK Permudah Proses Kepabeanan untuk Lansia, Disabilitas, dan Jemaah Haji

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 sebagai pengganti PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 05 June 2025 📖 2 menit
PMK Permudah Proses Kepabeanan untuk Lansia, Disabilitas, dan Jemaah Haji
Jemaah haji Indonesia diimbau mematuhi aturan penerbangan dengan tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper demi kelancaran proses kepulangan ke Tanah Air./(ilustrasi/@pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 sebagai pengganti PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang serta awak sarana pengangkut.

PMK 35/2025 berlaku sejak Rabu (4/6/2025) dan bertujuan menyederhanakan proses kepabeanan bagi penumpang tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, tamu negara VVIP, jemaah haji, serta awak sarana pengangkut di lokasi tertentu. Salah satu kemudahan utama adalah pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan tanpa formulir custom declaration (CD).

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul, menjelaskan bahwa penumpang kriteria tertentu tidak lagi diwajibkan mengisi formulir CD.

“Pemberitahuan pabean atau custom declaration dapat dilakukan secara lisan, cukup menyampaikan barang bawaan pada petugas bea cukai,” ujar Chairul saat Media Briefing PMK 35/2025 secara daring.

Dengan kebijakan ini, antrean di loket kepabeanan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas diperkirakan lebih cepat, sehingga penumpang yang membutuhkan layanan khusus tidak perlu repot mengisi dokumen rumit.

Ada lima kategori penumpang yang memperoleh kemudahan tersebut: penumpang lanjut usia (60 tahun ke atas), penyandang disabilitas, tamu negara VVIP, jemaah haji reguler, serta awak sarana pengangkut di lokasi yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Selama ini, lanjut usia dan penyandang disabilitas sering menghadapi kesulitan ketika mengisi formulir elektronik atau dokumen manual di loket.

Dengan bisa menyampaikan lisan, barang bawaan yang perlu dideklarasikan langsung dicatat oleh petugas berdasarkan pernyataan penumpang. Hal ini diharapkan meningkatkan inklusivitas dan meminimalisir hambatan administratif.

Selain itu, jemaah haji reguler dan khusus mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa pulang dari Arab Saudi.

Bagi jemaah reguler, seluruh barang pribadi bebas bea masuk tanpa batasan nilai. Sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk senilai FOB US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan tarif bea masuk 10% dan PPN sesuai ketentuan, meski tetap dibebaskan dari PPh.

PMK 35/2025 juga mengatur pembebasan bea masuk dan pajak bagi WNI yang menerima hadiah dari kompetisi internasional, baik di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, maupun keagamaan.

Dengan syarat melampirkan dokumen pembuktian, jenis barang seperti media, trofi, plakat, atau lencana mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, PPNBM, serta dikecualikan dari PPh. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada daftar negatif seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, alkohol, dan hadiah dari undian atau perjudian.

Inisiatif ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan layanan, menyederhanakan ketentuan, dan mendukung kebijakan inklusif. Melalui PMK 35/2025, diharapkan proses kepabeanan menjadi lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.

Dengan semangat keadilan fiskal dan kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempermudah mobilitas warga tanpa mengabaikan pengawasan kepabeanan.

Bagi masyarakat yang berencana berpergian atau membawa pulang barang dari luar negeri, syarat dan ketentuan detail PMK ini dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK