Fakta Nasional

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, pada Selasa, 29 September 2026. Sidang dijadwalkan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 29 September 2026 📖 1 menit
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, pada Selasa, 29 September 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung sore hari.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan jadwal tersebut. “Pukul 16.00 WIB,” ujar Halida saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/9), dikutip dari CNN Indonesia.

Perkara dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN tersebut diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.

Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan sejumlah tindakan KPK, termasuk upaya paksa penahanan dan penyitaan. Ia juga menggugat kesesuaian administrasi serta prosedur yang digunakan KPK selama proses penyidikan.

Pokok permohonan turut menyangkut kesesuaian dokumen administrasi dengan tindakan yang dilakukan penyidik KPK. Dalam persidangan, pihak Silmy dan KPK telah menyampaikan bukti serta menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Di sisi lain, Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan tersebut. KPK menyatakan seluruh tindakan hukum terhadap Silmy telah dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Mereka ialah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan GustiBernardiansyah. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut diungkap melalui OTT KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.

KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, antara lain tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita aset sekitar Rp150 miliar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK