Fakta Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka Raup Rp220 Juta Sejak 2024

FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya mengungkap praktik sindikat buzzer yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, hingga provokasi melalui berbagai platform media sosial. Dalam kasus tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 July 2026 📖 1 menit
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka Raup Rp220 Juta Sejak 2024
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka Raup Rp220 Juta Sejak 2024/(Pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya mengungkap praktik sindikat buzzer yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, hingga provokasi melalui berbagai platform media sosial.

Dalam kasus tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya aktivitas propaganda digital yang berlangsung secara terorganisir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan yang diterima kepolisian, kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip dari detikNews.

Menurut penyidik, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai dari perekrut dan penyandang dana proyek, penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas meningkatkan interaksi dan menyebarkan konten secara masif (blasting).

Dari delapan tersangka, enam orang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka masing-masing berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, dan MMA.

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial G dan S, diduga berperan menawarkan proyek serta membuat desain grafis.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten sejak 2024.

Kombes Iman mengungkapkan besaran pembayaran setiap proyek berbeda-beda, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara apabila dana pembayaran proyek berasal dari anggaran pemerintah.

Polisi masih mengumpulkan berbagai konten yang diproduksi para tersangka sebagai bagian dari proses pembuktian.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK