Besok, Polda Metro Jaya Resmi Gelar Operasi Zebra 2024 Hingga 27 Oktober Nanti
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya resmi mengelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini. Kegiatan akan berlangsung sampai 27 Oktober 2024 nanti. Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin mengungkapkan, Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya resmi mengelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini. Kegiatan akan berlangsung sampai 27 Oktober 2024 nanti.
Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin mengungkapkan, Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Operasi Zebra 2024 mengedepankan tindakan “sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat”. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas," katanya dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (13/10/2024).
Bagi pelanggaran yang sering-kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan akan dikenakan sangsi berat.
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas
Polri berharap, masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.
"Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dengan begitu masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ungkap Kombes Pol Aries.
Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
10 Prioritas Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari, diantaranya :
1. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas.
2. Mengemudi dibawah pengaruh Alkohol.
3. Menggunakan HP pada saat mengemudi.
4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman.
6. Menerobos traffic light.
7. Pengendara motor masih dibawah umur.
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi.
9. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo).
10. over dimension dan over load (odol).[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.