Polda Metro Jaya Tak Tampilkan Foto Keluarga Sebagai Barang Bukti, Kabid Humas: Jaga Privasi
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tidak menampilkan barang bukti berupa foto keluarga yang disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pida…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tidak menampilkan barang bukti berupa foto keluarga yang disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mempertimbangkan aspek privasi pada Jumat (10/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik tetap mengamankan foto tersebut sebagai barang bukti, tetapi memutuskan untuk tidak memperlihatkan kepada publik.
"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (10/7/2026) malam.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, sehingga penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan penggeledahan di lokasi lain.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," ucapnya.
Budi Hermanto menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah disita. Perkembangan penyidikan, termasuk agenda pemanggilan saksi berikutnya, akan disampaikan kepada publik setelah proses teknis yang masih berjalan selesai dilakukan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan di salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.