Polemik Ijazah Jokowi: Penetapan Tersangka dengan Pasal Berlapis Dianggap Berpotensi Kaburkan Inti Perkara
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana, sebagai tersangka dalam dua klaster kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan pasal berlapis…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana, sebagai tersangka dalam dua klaster kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan pasal berlapis, menimbulkan kekhawatiran hukum. Pakar hukum dan politik, Muhammad Gumarang, berpendapat bahwa strategi ini berpotensi mengaburkan pokok perkara utama, yaitu keaslian ijazah.
Gumarang menilai penetapan tersangka dengan pasal berlapis, terutama pasal-pasal umum seperti penghasutan, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik, bisa menyebabkan isu utama—keaslian ijazah Jokowi—tidak akan terjawab secara hukum. Hal ini dikarenakan pasal pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan sulit dibangun konstruksinya, sehingga penyidik beralih ke pasal-pasal pidana umum yang merupakan delik biasa.
Pentingnya Pembuktian di Pengadilan Perdata
Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, sebelumnya juga menekankan bahwa keaslian ijazah harus dipastikan dari dokumen asli sebelum bisa menentukan adanya pemalsuan atau penyebaran berita bohong. Gumarang menambahkan bahwa karena objek perkara adalah dokumen, keasliannya harus diputuskan melalui putusan pengadilan, bukan semata-mata hasil uji forensik atau penyidikan. Situasi ini diperumit oleh fakta bahwa perkara serupa juga berjalan di pengadilan perdata.
Risiko Politik dan Hukum yang Menggantung
Gumarang mengingatkan penyidik untuk tidak mendasarkan kesimpulan keaslian ijazah hanya pada hasil digital forensik atau penyidikan internal. Jika perkara tetap dipaksakan naik ke pengadilan pidana dan hakim memutus berdasarkan pasal-pasal pidana umum, pertanyaan publik terkait keaslian ijazah Jokowi otomatis tidak terjawab. Ia menilai ini bukan hanya mengaburkan inti perkara, tetapi juga berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan, terutama jika persidangan memicu gejolak sosial di masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.