Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Duga Kapolda Metro Jaya Terima Masukan Keliru dari Bawahan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah nama lain sebagai tersangka terus memanas. Dalam klaster kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan t…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah nama lain sebagai tersangka terus memanas. Dalam klaster kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka. Roy Suryo, salah satu tersangka, menyuarakan pembelaannya melalui kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip pada Jumat, 21 November 2025. Ia tidak menyalahkan sepenuhnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, melainkan menduga bahwa Kapolda telah menerima masukan yang keliru mengenai penerapan pasal-pasal dalam kasus ini.
Roy Suryo menyoroti khususnya penerapan Pasal 28, 32, dan 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia merasa pasal-pasal tersebut diterapkan secara tidak tepat. "Saya tidak menyalahkan Pak Irjen Asep, mungkin beliau mendapat masukan yang kurang tepat dari anak buahnya atau dari ahli-ahli dari termul yang sebenarnya tidak paham," kata Roy. Ia berpendapat bahwa masukan yang salah kepada pimpinan institusi kepolisian sama saja dengan mengorbankan kredibilitas institusi itu sendiri.
Pembagian Klaster dan Pasal yang Dituduhkan
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan kombinasi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal-pasal dalam UU ITE (Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a Ayat 2). Klaster ini sebagian besar fokus pada aspek pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.
Klaster Roy Suryo dan Penerapan Pasal ITE yang Dipermasalahkan
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang serupa dengan klaster pertama (Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE), namun ditambahkan dengan pasal-pasal lain yang Roy anggap keliru, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Pasal-pasal ini biasanya berkaitan dengan perubahan, perusakan, atau akses ilegal terhadap sistem elektronik. Permasalahan ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan mendasar antara pihak tersangka dan kepolisian mengenai substansi hukum yang diterapkan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.