Polemik Kasus Febrie Adriansyah: Komisi III DPR Dorong Sinergi Antarlembaga
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Setelah Kortas Tipikor Polri resmi mengalihkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru.
Setelah Kortas Tipikor Polri resmi mengalihkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi III DPR RI pun angkat bicara guna menanggapi dinamika yang terjadi di antara kedua institusi penegak hukum tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung agar perkara ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Meski demikian, ia memberikan catatan penting terkait potensi gesekan atau friksi antarlembaga yang mungkin muncul akibat pengalihan perkara ini.
Menurut laporan yang dihimpun dari CNN Indonesia, politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa kasus ini murni melibatkan tindakan oknum, sehingga tidak boleh merusak sinergi antarlembaga.
"Secara de faktual, kami tidak ingin ada gesekan yang justru kontraproduktif terhadap tujuan utama penegakan hukum," ujar Habib di Kompleks Parlemen, Senin (13/7).
Sebagai langkah mitigasi, Komisi III menyarankan agar Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang benar-benar independen dan tidak terafiliasi langsung dengan sosok Febrie Adriansyah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa langkah ini bukanlah pelimpahan berkas perkara dalam artian prosedural biasa, melainkan pengalihan penanganan perkara.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara Polri dan Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Meski pengalihan penanganan perkara ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, Komisi III DPR memandang keputusan ini sebagai solusi riil dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks.
Sinergi ini diharapkan mampu menjaga integritas penegakan hukum di tanah air tanpa harus mengorbankan stabilitas kerja antarinstansi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.