Polemik Kasus "Korban Jadi Tersangka" di Kubu Raya: Kapolres dan Kasat Reskrim Didesak Bertanggung Jawab
FAKTANASIONAL.NET – Penanganan perkara oleh Polres Kubu Raya kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang menimpa SJ, warga Desa Parit Kadura, Kecamatan Teluk Pakedai, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata. SJ, yang awalnya merupakan ko…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Penanganan perkara oleh Polres Kubu Raya kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang menimpa SJ, warga Desa Parit Kadura, Kecamatan Teluk Pakedai, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata.
SJ, yang awalnya merupakan korban penyerangan senjata tajam, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan, memicu desakan agar Kapolres Kubu Raya dievaluasi dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya.
Kronologi dan Kejanggalan Hukum
Menurut kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, penetapan tersangka terhadap kliennya menunjukkan kegagalan penyidik dalam melihat konstruksi peristiwa secara utuh.
Rizal menegaskan bahwa tindakan SJ merupakan upaya penyelamatan diri yang spontan.
“Intinya, klien saya ini awalnya adalah korban dari penyerangan dengan senjata tajam. Pada saat kejadian, karena diserang, dia berusaha mengelak dan membela diri. Terjadilah pergumulan,” ujar Rizal dalam sebuah wawancara.
Ia menambahkan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya untuk menyerang balik, melainkan murni pembelaan diri yang proporsional.
“Kalau saya melihat, apa yang dilakukan klien saya ini adalah bentuk pembelaan diri yang proporsional. Dia berusaha menghindari serangan dengan senjata tajam dan menyelamatkan diri, walaupun dalam prosesnya terjadi saling pukul,” lanjutnya.
Rizal juga menyoroti dasar hukum penahanan yang dianggap kabur, yakni penggunaan Pasal 466 KUHP tanpa spesifikasi ayat yang jelas, serta kondisi pelapor yang dianggap tidak mengalami luka serius.
Meski pada 26 April 2026 kedua belah pihak telah berdamai dan laporan telah dicabut keesokan harinya, SJ dilaporkan masih mendekam di tahanan.
“With adanya perdamaian dan pencabutan laporan, seharusnya ada tindak lanjut. Tapi sampai hari ini klien saya masih ditahan. Ini yang menjadi pertanyaan,” tegas Rizal.
Tudingan Penyidikan "Kacamata Kuda"
Kritik keras juga datang dari M. Rifal, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat.
Ia menilai tindakan Polres Kubu Raya sangat mencederai rasa keadilan dan bisa memicu gejolak di masyarakat.
“Dalam kasus ini, penyidik polres kuburaya terkesan seperti memakai ‘kacamata kuda’, tidak melihat kronologi secara utuh. Padahal, penanganan perkara pidana harus berdasarkan fakta lengkap, bukan sepotong-sepotong,” kata Rifal.
Rifal mengingatkan bahwa di bawah payung hukum yang baru, aparat yang tidak profesional dapat dipidana.
Ia mendesak adanya tindakan tegas terhadap pimpinan satuan di Polres tersebut.
“Kalau memang ada kekeliruan, Kapolres Kubu Raya harus dievaluasi dan diberi sanksi. Begitu juga Kasat Reskrim, harus dicopot jika terbukti tidak profesional. Jangan sampai kebebasan warga dirampas padahal belum tentu bersalah,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, belum memberikan tanggapan meski konfirmasi telah dikirimkan via WhatsApp sejak 23 April 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik profesionalitas Polri, mengingatkan publik pada kasus Amsal Sitepu di Sumatera Utara yang akhirnya dibebaskan pengadilan karena tindakan sewenang-wenang penyidik. Berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru, penyidik kini memikul tanggung jawab pidana jika terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses hukum.
Catatan Redaksi: Kacamata Kuda adalah bagian dari pakaian kuda yang mencegah kuda melihat ke belakang dan ke samping (Wikipedia). Istilah “kacamata kuda” dalam konteks penegakan hukum merujuk pada cara pandang yang sempit atau terbatas, yakni ketika penyidik hanya berfokus pada satu sudut pandang tanpa mempertimbangkan keseluruhan kronologi dan fakta yang ada. Dalam praktik penyidikan, pendekatan seperti ini berpotensi mengabaikan prinsip objektivitas dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewajiban penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lengkap dan terang guna membuat jelas suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Prinsip profesionalitas dan objektivitas penyidik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.