Fakta Nasional

Polemik Lahan Eigendom Verponding Surabaya: Pertamina Komitmen Kembalikan Hak Warga

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polemik panjang mengenai lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya mencapai babak penting setelah pertemuan resmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPR RI, jajaran Kementer…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 21 November 2025 📖 1 menit
Polemik Lahan Eigendom Verponding Surabaya: Pertamina Komitmen Kembalikan Hak Warga
Foto Dok. Pertamina
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polemik panjang mengenai lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya mencapai babak penting setelah pertemuan resmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPR RI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Direksi Pertamina, dan perwakilan warga terdampak. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria ini.

Penyelesaian Non-Litigasi dan Komitmen Pertamina

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, secara langsung menyatakan komitmen perusahaannya untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang tertahan akibat status lahan EV. Pertamina siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan semua pihak terkait. Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan bahwa penyelesaian kasus ini akan ditempuh melalui mekanisme administratif yang cepat dan sederhana, bukan melalui jalur pengadilan (non-litigasi). Hal ini untuk menghindari beban bagi warga.

DPR Dorong Pemulihan Hak Warga Secara Cepat

Komisi II DPR RI sebelumnya telah menetapkan langkah-langkah kunci, termasuk mendorong penyelesaian non-litigasi dan meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka. Peran aktif Adies Kadir dalam menghubungkan semua pihak, mulai dari kementerian, Pemda, Pertamina, hingga perwakilan warga, menjadi kunci dalam memastikan penyelesaian berjalan lancar dan sesuai regulasi. Tujuannya adalah memulihkan hak atas tanah warga Surabaya secara cepat dan pasti.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK