Fakta Nasional

Polemik PKPU: Hasyim Asy'ari Skakmat Doli Kurnia

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dengan tegas membantah tudingan adanya "pasal selundupan" terkait Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Polemik ini sebelumny…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 12 October 2026 📖 2 menit
Polemik PKPU: Hasyim Asy'ari Skakmat Doli Kurnia
Polemik PKPU: Hasyim Asy'ari Skakmat Doli Kurnia/dok.liputan6
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dengan tegas membantah tudingan adanya "pasal selundupan" terkait Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Polemik ini sebelumnya kembali mencuat ke permukaan menyusul dinamika pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim sebagai respons atas klaim mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang mengaku tidak pernah membahas revisi pasal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Hasyim membeberkan bahwa pembahasan hingga pengesahan draf PKPU 19/2023 dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI dan lembaga pengawas pemilu.

"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, unsur pimpinan Bawaslu, Ketua DKPP, hingga Dirjen Polpum Kemendagri," ujar Hasyim dalam keterangan resminya pada Minggu (11/10/2026).

Selain Ahmad Doli Kurnia, Hasyim juga menyebutkan bahwa Arsul Sani—yang kini menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi—turut hadir dan mengikuti proses RDP tersebut sebagai peserta dari unsur legislatif. Menurutnya, seluruh pihak yang hadir menyetujui draf pasal tanpa adanya catatan keberatan resmi selama rapat berlangsung.

Menanggapi sanggahan dari pihak-pihak terkait yang seolah-olah lepas tangan atas keberadaan pasal tersebut, Hasyim melontarkan kritik tajam. Ia mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak bersikap manipulatif terhadap proses legislasi yang pernah diputuskan bersama. Kemunculan dan pengesahan pasal tersebut dinilai merupakan produk hukum bersama antara penyelenggara pemilu dan DPR, sehingga tidak elok jika dituding sebagai penyelundupan sepihak. Mengutip analogi pemeriksaan di akhirat serta sebuah hadis Nabi mengenai ciri-ciri kepribadian, Hasyim menegaskan sindirannya, "Lupa boleh, munafik jangan."

Kilas Balik Polemik Pasal 18 Ayat (3)

Sebelumnya, polemik ini bermula ketika anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 yang diteken pada 9 Oktober 2023. Pasal tersebut sempat disorot oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada akhir September 2026 lalu.

Doli berdalih bahwa berdasarkan ingatannya, ayat tersebut tidak pernah dibahas secara spesifik dalam RDP yang digelar sebelum maupun sesudah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Kendati demikian, hingga saat ini pihak-pihak terkait yang disinggung belum memberikan tanggapan resmi lanjutan atas klarifikasi keras yang dilayangkan oleh Hasyim Asy'ari.(sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK