Fakta Nasional

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono dalam Kasus Kematian Sutrimo

FAKTANASIONAL.NET - Polisi masih menyelidiki kasus kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik berencana memanggil Febrio Adiono, pegaw…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 21 September 2026 📖 2 menit
Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono dalam Kasus Kematian Sutrimo
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Polisi masih menyelidiki kasus kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik berencana memanggil Febrio Adiono, pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemanggilan Febrio akan dibahas oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin, 21 September 2026.

"Nanti akan, dalam pembahasan oleh Ditreskrimum terkait tentang pemanggilan pegawai dari Kejaksaan atas nama Febrio," kata Budi Hermanto, dikutip dari detikNews, Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan terhadap Febrio menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Sutrimo.

Namun, hingga kini polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait penyebab kematian korban.

Budi menjelaskan penyidik masih berkoordinasi dengan dokter forensik medicolegal terkait hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan oleh dokter forensik kepada publik.

"Bahwa Ditreskrimum sedang berkoordinasi dengan dokter forensik medicolegal. Karena yang harus menyampaikan adalah dokter forensik dari hasil pemeriksaan ekshumasi.

Kami mohon waktu, semoga minggu ini sudah ada titik temu antara jadwal dokter forensik medicolegal dengan Ditreskrimum," jelas Budi.

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi bersama tim dokter forensik kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Sejumlah sampel dari jasad korban diambil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nama Febrio sebelumnya dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam sesi doorstop pada Jumat, 7 Agustus 2026, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan posisi Febrio di lingkungan Kejaksaan.

"Yang namanya saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan," kata Anang.

Anang menyebut Febrio merupakan staf administrasi di Kejagung RI. Ia juga pernah menjadi staf Febrie Adriansyah.

Setelah Febrie tersangkut perkara TPPU, Febrio disebut kini bertugas sebagai staf biasa dan tidak lagi mendampingi pejabat Kejaksaan lainnya.

"Stafnya (Febrie) ya. Iya (Stafnya Febrie). (Saat ini) staf biasa. Enggak (mendampingi pejabat Kejaksaan lainnya)," ujar Anang.

Dengan rencana pemanggilan Febrio, penyidik masih berupaya mengurai fakta di balik kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan kasus tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK