Polisi Bongkar Praktik Curang SPBE di Serang: Takaran Gas LPG 3 Kg Dikurangi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kota Serang, 24 Desember 2025. Praktik ilegal ini merugikan masyarakat karena berat isi gas dalam t…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kota Serang, 24 Desember 2025.
Praktik ilegal ini merugikan masyarakat karena berat isi gas dalam tabung melon tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Tersangka berinisial DD selaku pemilik perusahaan sengaja mengubah pengaturan alat pengisian (Unit Filling Machine) untuk mengurangi volume gas.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan berat antara 0,3 hingga 0,45 kg per tabung, jauh melampaui batas toleransi resmi. Aksi ini telah dilakukan sejak Maret 2025 sebelum akhirnya berhasil ditindak oleh aparat kepolisian.
Menanggapi kasus ini, Pertamina segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional SPBE tersebut. Pertamina menjamin bahwa pasokan LPG 3 kg di wilayah Serang tidak akan terganggu karena kuota distribusi telah dialihkan ke agen lain.
Masyarakat diimbau tetap tenang menghadapi masa Natal dan Tahun Baru karena stok gas dipastikan aman.
Tindakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan kecurangan yang merugikan rakyat kecil.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.