Fakta Nasional

Politik Hukum Kehilangan Arah, Bamsoet Minta Negara Akhiri “Obesitas Regulasi”

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menyoroti kompleksitas sistem hukum nasional yang diwarnai tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini, menurutnya, telah meni…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 12 October 2025 📖 2 menit
Politik Hukum Kehilangan Arah, Bamsoet Minta Negara Akhiri “Obesitas Regulasi”
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)/Tim Media Bamsoet
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menyoroti kompleksitas sistem hukum nasional yang diwarnai tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini, menurutnya, telah menimbulkan “obesitas regulasi” dan menyebabkan kebijakan publik kehilangan arah.

“Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menyentuh inti politik hukum nasional. Ketika setiap lembaga berlomba membuat aturan tanpa arah yang jelas, negara justru terbebani oleh regulasi yang berlebihan dan kehilangan daya kendali terhadap kebijakan publik,” ujar Bamsoet saat dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Minggu (12/10/2025).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menilai bahwa politik hukum nasional belum memiliki desain yang konsisten dan terarah. Ia menekankan, politik hukum seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh proses legislasi agar sistem hukum nasional selaras dengan tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya, banyak regulasi lahir dari tarik-menarik kepentingan sektoral yang mengaburkan fungsi hukum sebagai instrumen kebijakan publik.

Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 42 ribu peraturan tingkat pusat dan sekitar 480 ribu peraturan daerah. Sebagian besar diterbitkan tanpa koordinasi lintas lembaga maupun evaluasi atas dampak implementasinya. Akibatnya, sejumlah kebijakan publik kerap terhambat karena tumpang tindih atau bahkan kontradiksi antaraturan.

“Dalam politik hukum yang ideal, regulasi dibuat untuk memberi arah dan kepastian. Namun dalam praktiknya, justru banyak aturan yang menimbulkan kebingungan. Birokrasi menjadi ragu melangkah, dan investor kehilangan kepercayaan karena ketidakpastian regulasi,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan KADIN Indonesia itu mencontohkan, sektor investasi dan lingkungan hidup menjadi yang paling terdampak. Upaya pemerintah mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya, belum sepenuhnya efektif karena ratusan aturan turunan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah masih belum harmonis.

Menurut Bamsoet, akar persoalan terletak pada cara pandang politik hukum yang masih bersifat fragmentaris. Proses legislasi lebih sering diperlakukan sebagai instrumen politik jangka pendek dibandingkan perencanaan hukum jangka panjang. Setiap rezim membawa prioritasnya sendiri, sehingga kesinambungan sistem hukum nasional terabaikan.

“Dalam kerangka kebijakan publik, hukum semestinya berperan sebagai instrumen, bukan tujuan. Jika politik hukum disusun berdasarkan kepentingan sesaat, maka kebijakan publik akan kehilangan efektivitas. Karena itu, penataan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional,” tegasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI, Bamsoet mengusulkan agar reformasi hukum difokuskan pada penyederhanaan struktur regulasi nasional melalui proses inventarisasi dan harmonisasi menyeluruh. Ia mendorong pembentukan mekanisme regulatory review secara berkala antara pemerintah, DPR, dan lembaga yudikatif untuk memastikan setiap produk hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan nasional.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan lembaga koordinatif di bawah Presiden yang bertugas mengawal arah politik hukum nasional dan mengawasi harmonisasi peraturan lintas sektor. Lembaga ini, menurutnya, akan menjadi pusat kendali agar kebijakan publik tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

“Jika hukum kehilangan arah, maka kebijakan publik pun kehilangan kecepatan. Karena itu, penyederhanaan regulasi harus menjadi agenda strategis politik hukum nasional. Hukum tidak boleh menjadi penghambat pembangunan, melainkan motor penggerak perubahan dan kesejahteraan,” pungkas Bamsoet.

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK